MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian kegiatan belajar mengajar bagi seluruh satuan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kelangkaan dan keterbatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai berpotensi mengganggu mobilitas siswa, guru, hingga orang tua murid di wilayah Kabupaten Maros.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.11/2232/DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring Bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Wandi. B Putra Patabai, S.STP., MM, pada Jumat (11/9/2026).
Melalui kebijakan ini, Kepala Disdikbud Kabupaten Maros menginstruksikan seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta mulai tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP se-Kabupaten Maros untuk melaksanakan proses pembelajaran secara daring (online). Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini berlaku sementara waktu, yakni mulai tanggal 12 hingga 19 September 2026.
Andi Wandi B Putra Patabai menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsung proses pendidikan agar tetap berjalan kondusif di tengah situasi kelangkaan BBM, tanpa membebani mobilitas harian para peserta didik maupun tenaga pendidik.
Guna mendukung kelancaran program ini, seluruh kepala sekolah diminta segera mengimbau dan menyampaikan informasi teknis pembelajaran daring kepada para guru, siswa, serta orang tua/wali murid. Pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai platform digital atau media pembelajaran yang mudah diakses dan telah tersedia di masing-masing sekolah.
Selain penyesuaian sistem belajar, Disdikbud Maros juga memberikan instruksi khusus kepada para kepala satuan pendidikan untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sekolah selama masa pembelajaran daring. Pihak sekolah diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk mengantisipasi potensi bahaya kebakaran di area lingkungan sekolah. (**)













