MAROS — Informasi mengenai penjualan tablet kepada peserta didik di SDN 234 Barambang II menjadi perhatian setelah muncul keterangan mengenai harga perangkat yang mencapai jutaan rupiah, dengan mekanisme pembayaran secara tunai maupun angsuran.
Dalam persoalan ini, pihak sekolah menyampaikan bahwa penyedia tablet telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Maros. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan pihak Dinas Pendidikan yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi sebagaimana disampaikan sekolah.
Perbedaan keterangan ini menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka. Terlebih, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pembelian tidak dilakukan melalui paksaan, sehingga persoalan ini tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pungutan yang bersifat wajib.
Meski demikian, sifat pembelian yang tidak memaksa bukan berarti seluruh prosesnya tidak perlu dijelaskan. Masyarakat tetap berhak mengetahui siapa penyedia perangkat, bagaimana mekanisme penawaran dilakukan, apa dasar keterlibatan pihak sekolah, serta sejauh mana koordinasi dengan Dinas Pendidikan benar-benar berlangsung.
Agung menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya unsur paksaan dalam pembelian. Menurutnya, aspek transparansi dan akuntabilitas justru harus menjadi perhatian utama, mengingat kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan pendidikan yang melibatkan peserta didik dan orang tua.
“Kalau memang pembelian itu sifatnya sukarela, tentu harus dijelaskan bagaimana proses penawarannya, siapa yang memfasilitasi, dan apakah seluruh orang tua memperoleh informasi yang sama. Jangan sampai karena disebut tidak ada paksaan, kemudian aspek transparansi justru diabaikan,” ujar Agung.
Menurut kami, persoalan ini tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan dugaan atau saling membantah keterangan. Justru, perbedaan informasi antara sekolah dan Dinas Pendidikan harus menjadi alasan untuk menghadirkan klarifikasi yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Maros perlu menjelaskan apakah terdapat komunikasi, persetujuan, atau bentuk koordinasi lain terkait penjualan tablet tersebut. Sementara pihak sekolah juga perlu memberikan penjelasan mengenai pihak penyedia dan proses awal kegiatan tersebut.
Bagi kami, transparansi dalam lingkungan pendidikan bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya paksaan dalam pembelian, tetapi juga menyangkut kejelasan informasi, perlindungan orang tua peserta didik, dan batas kewenangan masing-masing pihak.
Karena itu, kami berharap polemik ini diselesaikan melalui klarifikasi terbuka, bukan dengan saling melempar tanggung jawab. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang memberikan kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat, bukan justru menyisakan pertanyaan mengenai proses yang berlangsung di dalamnya. (Ac)













