MAROS — Rencana Pemerintah Kabupaten Maros menutup kebutuhan pembiayaan APBD 2027 melalui pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar harus ditinjau kembali oleh DPRD Maros. Bukan karena pembangunan RSUD dr. La Palaloi tidak penting, tetapi karena DPRD harus memastikan bahwa tambahan ruang keuangan tersebut ditempatkan pada kebutuhan kesehatan yang paling langsung dirasakan masyarakat.
Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp1,417 triliun dan belanja sekitar Rp1,517 triliun. Selisih Rp100 miliar direncanakan ditutup melalui pinjaman daerah yang diarahkan untuk pengembangan RSUD dr. La Palaloi, termasuk pembangunan gedung perawatan dan pengadaan alat kesehatan. Pemerintah daerah menyebut skema pinjaman dengan PT Sarana Multi Infrastruktur masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Pimpinan Pusat HPPMI Maros, Ilham Tammam, meminta DPRD tidak langsung menerima skema tersebut sebagai prioritas final.
“DPRD harus tinjau kembali. Jangan hanya melihat apakah rumah sakit membutuhkan gedung dan alat kesehatan. Lihat dulu seluruh kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Maros. Jangan sampai berutang Rp100 miliar, tetapi persoalan pelayanan kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat justru tetap dibiarkan.”
Menurut Ilham, pusat perhatian DPRD seharusnya tidak hanya berhenti pada proyek yang berskala besar dan mudah terlihat dalam dokumen anggaran. Puskesmas merupakan ujung pelayanan kesehatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.
“ tidak semuanya datang ke rumah sakit. Banyak yang pertama kali mencari pelayanan di puskesmas. Maka DPRD harus melihat apakah fasilitas, ruang pelayanan, peralatan, dan kualitas layanan puskesmas kita sudah benar-benar layak.”
Ketentuan Kementerian Kesehatan menempatkan puskesmas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 mengatur tugas, fungsi, mutu pelayanan, jejaring pelayanan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan puskesmas. Sementara standar teknis pelayanan minimal kesehatan juga mewajibkan pemerintah daerah memenuhi mutu pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat.
Karena itu, Ilham menilai DPRD perlu membuka kembali pertanyaan mengenai skala prioritas penggunaan pembiayaan Rp100 miliar tersebut.
“Kalau ada kebutuhan pembangunan rumah sakit, silakan dibahas. Tetapi pada saat yang sama, DPRD harus menghitung kebutuhan puskesmas secara keseluruhan. Mana yang bangunannya sudah tidak layak, mana yang kekurangan fasilitas, mana yang alat kesehatannya belum memadai, mana yang membutuhkan peningkatan kapasitas pelayanan. Itu yang harus dibandingkan sebelum DPRD menyetujui pembiayaan baru.”
Ia menegaskan, jangan sampai puskesmas hanya menjadi tempat warga datang, kemudian mendapatkan penanganan terbatas dan akhirnya sekadar menunggu rujukan ke rumah sakit.
“Puskesmas jangan sampai hanya menjadi tempat singgah bagi warga yang membutuhkan pelayanan. Masyarakat datang untuk dilayani, bukan untuk sekadar diberi tahu bahwa kasusnya harus dirujuk. Penguatan pelayanan dasar harus menjadi bagian serius dari politik anggaran daerah.”
Menurut Ilham, justru di sinilah fungsi pengawasan DPRD harus terlihat.
“Kalau eksekutif mengajukan Rp100 miliar untuk rumah sakit, DPRD jangan cuma membahas apakah angkanya bisa dimasukkan ke APBD. DPRD harus menguji apakah itu benar-benar pilihan prioritas dibanding kebutuhan kesehatan lainnya.”
Ia juga meminta DPRD membuka pembahasan mengenai kebutuhan pembiayaan kesehatan secara menyeluruh sebelum menyatakan rencana pinjaman tersebut layak diteruskan.
“Jangan sampai DPRD nanti hanya mengatakan bahwa semua sudah sesuai prosedur. Persoalannya bukan sekadar prosedur. Persoalannya adalah prioritas. Mana yang paling dibutuhkan masyarakat dan mana yang paling memberikan dampak terhadap pelayanan.”
Ilham menilai DPRD mempunyai ruang politik anggaran untuk meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian sebelum APBD 2027 ditetapkan.
“DPRD jangan hanya menjadi tempat pemerintah membawa rancangan anggaran untuk kemudian disahkan. Kalau ditemukan ada kebutuhan pelayanan dasar yang lebih mendesak, DPRD harus berani mengatakan: tinjau kembali.”
Bagi HPPMI Maros, pembangunan RSUD dan penguatan puskesmas tidak perlu diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Yang harus dipastikan adalah urutan prioritasnya berdasarkan kebutuhan pelayanan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
“Yang kami minta sederhana: buka seluruh kebutuhan kesehatan Maros, bandingkan, hitung, lalu tentukan prioritas. Jangan langsung mengunci Rp100 miliar pada satu objek hanya karena proyeknya besar. DPRD harus menggunakan fungsi anggarannya untuk mengoreksi kebijakan eksekutif ketika memang ada kebutuhan yang lebih mendesak.”
“Kalau DPRD menyetujui pinjaman itu, harus ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat mengapa Rp100 miliar tersebut ditempatkan pada prioritas itu, sementara kebutuhan pelayanan kesehatan tingkat bawah masih harus diperkuat,” tutup Ilham.(Ac)













