MAROS — Polemik penjualan tablet kepada peserta didik di SDN 234 Barambang II memicu desakan keras agar penegak hukum segera turun tangan. Kasus ini dinilai tidak boleh sekadar berhenti pada perbedaan klaim antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Maros.
Sejumlah persoalan mendasar dinilai perlu diungkap secara transparan, mulai dari harga perangkat yang mencapai jutaan rupiah, skema pembayaran tunai maupun angsuran, hingga ketidakjelasan koordinasi resmi dengan instansi terkait.
Pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, didesak untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna membongkar duduk perkara yang sebenarnya. Penyelidikan difokuskan untuk menelusuri pihak penyedia tablet, mekanisme penawaran di lingkungan sekolah, pihak yang memfasilitasi, serta potensi keterlibatan oknum dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan.
Terkait dalih bahwa pembelian tersebut bersifat sukarela, hal itu dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Pemeriksaan tetap diperlukan guna menguji kebenaran prosedur sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kalau memang seluruh prosesnya benar dan sesuai aturan, pemeriksaan justru akan memberikan kepastian. Jangan sampai kata sukarela dijadikan alasan untuk menutup persoalan yang belum terang,” ujar Agung.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Kejari Maros untuk tidak menunggu polemik ini berlarut-larut, melainkan segera mengusut tuntas berdasarkan alat bukti yang valid. (Ac)













