MAROS – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di jalan raya. Perselisihan antarpengendara di kawasan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berujung pada dugaan aksi penganiayaan dan pengeroyokan. Tak butuh waktu lama, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RN (43), seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta AA (27), yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Keduanya dibekuk jajaran kepolisian pada Jumat malam (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat berada di Jalan Sudirman, tepat di depan Kantor Cabang BRI Maros, Kecamatan Turikale. Penangkapan tersebut dilakukan secara terukur setelah petugas menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban. Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu sore (7/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di depan Futry Bakery, kawasan Belang-Belang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari laporan korban, peristiwa kelam tersebut dipicu oleh salah paham dan perselisihan lalu lintas saat di jalan raya. Korban yang sedang berkendara melintas di lokasi kejadian berpapasan dengan sebuah mobil Daihatsu Gran Max berwarna abu-abu yang dikendarai oleh terduga pelaku. Gesekan yang terjadi di jalan tersebut mendadak memanas hingga berlanjut pada aksi kekerasan fisik.
Tak hanya adu mulut, korban mengaku diserang secara brutal. Pelaku disinyalir menghantam tubuh korban menggunakan kursi lipat sebanyak dua kali. Aksi anarkis tersebut tidak berhenti di situ; kendaraan pribadi milik korban turut menjadi sasaran perusakan hingga mengalami kerusakan parah pada bagian kaca depan.
“Setelah menerima laporan resmi dari korban dan diperkuat oleh informasi masyarakat mengenai titik keberadaan para terduga pelaku, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros segera bergerak cepat ke lokasi sasaran hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut,” tegas Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, dalam keterangannya pada Sabtu (10/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal yang dilakukan oleh tim penyidik, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya masing-masing. Terduga pelaku RN mengakui secara terus terang bahwa dirinya melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban menggunakan benda tumpul. Sementara itu, terduga pelaku AA mengakui perannya yang melakukan perusakan pada bagian kaca depan mobil korban.
Dalam operasi penangkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Maros turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna kepentingan penyidikan. Polisi menyita dua unit mobil Daihatsu Gran Max, yakni kendaraan milik korban yang mengalami kerusakan serta kendaraan operasional berwarna abu-abu yang digunakan oleh para pelaku saat kejadian.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Posko Jatanras Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan diusut secara tuntas dan transparan melalui tahapan proses hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP. Penyidik masih terus mendalami peran serta keterlibatan masing-masing pihak guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Ac)













