SULSEL, MAROS – Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LSM LEMKIRA) Indonesia menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah usaha makanan 24 jam “Roti Salenrang”, di Jalan Poros Maros–Pangkep, Dusun Panaikang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Aktivis LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, mengungkapkan bahwa berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, limbah cair dari tempat usaha tersebut dibuang langsung ke saluran air atau drainase jalan raya tanpa melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Akibat buangan limbah tanpa IPAL tersebut, air limbah mengalir dan masuk ke persawahan masyarakat sekitar. Setidaknya puluhan are sawah dan sumur warga tidak dapat lagi dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” tegas Ismail.
Ismail menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros yang dinilai pasif. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak DLH Maros sebenarnya sudah mengetahui persoalan ini, bahkan pernah turun langsung ke lokasi terdampak.
Namun hingga kini, belum ada tindakan konkrit maupun sanksi tegas yang dijatuhkan kepada pihak pengelola usaha.
“Sangat disayangkan, DLH Maros tahu tapi tidak melakukan langkah tegas. Kami mendesak Pemkab Maros dan DLH untuk turun tangan menegakkan aturan lingkungan hidup, serta mewajibkan pengusaha membuat IPAL standar agar tidak terus merugikan warga,” lanjutnya.
Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tindakan pembuangan limbah cair secara sembarangan hingga mencemari media lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, ganti rugi, hingga pidana penjara:
Dumping Limbah Tanpa Izin (Pasal 104 UU PPLH): Setiap pihak yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
- Melampaui Baku Mutu Air: Jika limbah terbukti melampaui baku mutu dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sesuai prinsip Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak), pihak pengusaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian warga—termasuk membayar ganti rugi kepada petani terdampak dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan—tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Berdasarkan Permen LHK No. 68 Tahun 2016, kepemilikan dan pengoperasian IPAL yang sesuai standar merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha restoran dan olahan makanan.













