• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

LSM LEMKIRA Soroti Pencemaran Limbah Restoran Makanan di Salenrang, DLH Maros Didesak Bertindak Tegas

Hamzan by Hamzan
23/07/2026
in Regional
LSM LEMKIRA Soroti Pencemaran Limbah Restoran Makanan di Salenrang, DLH Maros Didesak Bertindak Tegas

SULSEL, MAROS – Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LSM LEMKIRA) Indonesia menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah usaha makanan 24 jam “Roti Salenrang”, di Jalan Poros Maros–Pangkep, Dusun Panaikang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Aktivis LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, mengungkapkan bahwa berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, limbah cair dari tempat usaha tersebut dibuang langsung ke saluran air atau drainase jalan raya tanpa melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Akibat buangan limbah tanpa IPAL tersebut, air limbah mengalir dan masuk ke persawahan masyarakat sekitar. Setidaknya puluhan are sawah dan sumur warga tidak dapat lagi dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” tegas Ismail.

Ismail menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros yang dinilai pasif. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak DLH Maros sebenarnya sudah mengetahui persoalan ini, bahkan pernah turun langsung ke lokasi terdampak.

Namun hingga kini, belum ada tindakan konkrit maupun sanksi tegas yang dijatuhkan kepada pihak pengelola usaha.

“Sangat disayangkan, DLH Maros tahu tapi tidak melakukan langkah tegas. Kami mendesak Pemkab Maros dan DLH untuk turun tangan menegakkan aturan lingkungan hidup, serta mewajibkan pengusaha membuat IPAL standar agar tidak terus merugikan warga,” lanjutnya.

Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tindakan pembuangan limbah cair secara sembarangan hingga mencemari media lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, ganti rugi, hingga pidana penjara:

Dumping Limbah Tanpa Izin (Pasal 104 UU PPLH): Setiap pihak yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

  • Melampaui Baku Mutu Air: Jika limbah terbukti melampaui baku mutu dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Sesuai prinsip Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak), pihak pengusaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian warga—termasuk membayar ganti rugi kepada petani terdampak dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan—tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Berdasarkan Permen LHK No. 68 Tahun 2016, kepemilikan dan pengoperasian IPAL yang sesuai standar merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha restoran dan olahan makanan.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dongkrak Produksi Padi hingga 10 Ton per Hektar, BPP dan KTNA Tompobulu Boyong Petani Studi Lapang ke BRMP Maros

Next Post

Cium Modus “Foto Traktor Sewaan”, Dispertan Maros Perketat Verifikasi BBM Subsidi Petani

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Cium Modus “Foto Traktor Sewaan”, Dispertan Maros Perketat Verifikasi BBM Subsidi Petani

Cium Modus "Foto Traktor Sewaan", Dispertan Maros Perketat Verifikasi BBM Subsidi Petani

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Respon Cepat Mengatasi Kekeringan, PDAM Tirta Bantimurung Maros Salurkan Air Bersih Langsung ke Desa Terdampak

Respon Cepat Mengatasi Kekeringan, PDAM Tirta Bantimurung Maros Salurkan Air Bersih Langsung ke Desa Terdampak

07/08/2026
BMI dan Pengurus Partai Demokrat Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

BMI dan Pengurus Partai Demokrat Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

08/03/2026
Indahnya Berbagi, Komunitas Gardu Shonic Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil di Makassar

Indahnya Berbagi, Komunitas Gardu Shonic Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil di Makassar

07/03/2026
Beri Rasa Aman dan Kelancaran Lalu Lintas, Bhabinkamtibmas Polres Enrekang Turun Tangan Atur Jalur Amblas Kabere

Beri Rasa Aman dan Kelancaran Lalu Lintas, Bhabinkamtibmas Polres Enrekang Turun Tangan Atur Jalur Amblas Kabere

10/08/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy