SULSEL, MAROS – Langkah pembersihan sisa-sisa reruntuhan bangunan proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Dusun Taipa, Desa Majanang, Kabupaten Maros, memicu sorotan tajam. Pembersihan tersebut dinilai bukan solusi akhir, melainkan awal dari teka-teki besar: siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas robohnya fasilitas penunjang kebutuhan dasar rakyat tersebut?
Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa pembersihan sisa konstruksi ini sekadar taktik untuk “membersihkan jejak” kegagalan fisik proyek, tanpa pernah menuntaskan secara terbuka penyebab utama robohnya pilar-pilar bangunan tersebut.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, S.E., menegaskan pertanggungjawaban atas proyek yang bersumber dari uang negara tidak otomatis gugur begitu puing-puing disapu bersih.
“Yang dibersihkan memang puing bangunannya, tetapi pertanggungjawaban hukumnya tidak boleh ikut dibersihkan. Publik berhak mengetahui mengapa bangunan itu roboh sebelum sempat memberikan setetes air pun kepada masyarakat,” tegas Hamzah saat dikonfirmasi, Rabu.
Deretan Pihak yang Dibidik
Menurut analisis LPHLH, jika kelak ditemukan indikasi kelalaian maupun penyimpangan teknis, ada sederet elemen yang patut diseret untuk bertanggung jawab sesuai porsi kewenangannya:
- Kontraktor Pelaksana / Penyedia Jasa: Bertanggung jawab penuh jika pengerjaan terbukti melenceng dari spesifikasi teknis dan adukan kontrak.
- Konsultan Pengawas: Dibidik atas dugaan pembiaran atau lemahnya kontrol kontrol kualitas (quality control) selama masa konstruksi.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) & Instansi Terkait: Bertanggung jawab atas kelalaian prosedur pengendalian, evaluasi administrasi, hingga serah terima pekerjaan.
- APIP / Inspektorat: Wajib menjamin evaluasi berjalan objektif tanpa ada yang ditutup-tutupi.
- Aparat Penegak Hukum (APH): Harus turun tangan jika audit mendeteksi adanya indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara.
Wacana Pembangunan Ulang Jangan Jadi Tameng
Hamzah menambahkan, niat pemerintah untuk membangun kembali fasilitas air bersih tersebut memang menjadi hak mutlak warga yang wajib dipenuhi. Namun, wacana pembangunan ulang tidak boleh dijadikan alat untuk memutihkan atau melupakan jejak kegagalan konstruksi awal.
“Jangan hanya membangun kembali tanpa mengungkap penyebab kegagalannya. Jika akar persoalannya tidak diselesaikan, maka potensi kegagalan serupa dapat kembali terjadi dan masyarakat lagi yang menjadi korban,” lanjutnya.
LPHLH melayangkan desakan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk menyajikan data transparan. Publik menuntut kejelasan mengenai penyebab teknis ambruknya Pamsimas, dasar pertimbangan penetapan lokasi baru, kepastian sumber dana untuk pembangunan ulang, serta jaminan skema pengawasan agar kejadian serupa tak berulang.
Secara khusus, Inspektorat Kabupaten Maros diminta segera mendudukkan tim audit independen guna menyelidiki potensi penyimpangan spesifikasi maupun kerugian negara yang ditimbulkan.
“Pamsimas dibangun untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat, bukan menjadi monumen kegagalan pembangunan. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar membersihkan puing-puing, melainkan kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan anggaran negara, dan jaminan bahwa fasilitas tersebut benar-benar dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkas Hamzah.













