MAROS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam menata Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui diterbitkannya Surat Edaran Bupati Maros tentang larangan rangkap jabatan tampaknya belum berjalan maksimal di lapangan. Meski aturan tertulis telah dikeluarkan secara resmi, implementasinya terkesan terabaikan dan belum menunjukkan tindakan konkret.
Surat Edaran Bupati Maros Nomor 100.3.4.2/578/BKPSDM yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 oleh Bupati Maros A. S. Chaidir Syam tersebut sejatinya menjadi rujukan dan pedoman dasar bagi seluruh instansi perangkat daerah. Kebijakan ini diterbitkan guna mengatur kedisiplinan dan penataan pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPKPW).
Namun, temuan dan pemantauan di lapangan mengungkapkan realitas yang berbanding terbalik. Ditemukan sejumlah kasus pelanggaran yang secara terang-terangan mengabaikan poin-poin penting dalam surat edaran tersebut. Salah satu contoh nyata yang ditemukan yakni adanya oknum guru berstatus PPPK/PPPKPW di sekolah negeri yang hingga kini masih aktif mengajar dan berstatus sebagai guru di sekolah swasta di wilayah Kabupaten Maros.
Dalam aturan Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa PPPK dilarang keras melakukan rangkap jabatan, baik sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa/BPD, jabatan publik yang dibiayai APBN/APBD, maupun bekerja untuk lembaga lain, instansi lain, perusahaan, konsultan, hingga organisasi kemasyarakatan. Larangan ini berlaku mengikat untuk seluruh PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu demi mencegah konflik kepentingan dan menjamin kinerja pelayanan publik.
Praktek double job atau rangkap jabatan ini berpotensi besar memicu benturan kepentingan serta mengganggu efektivitas dan fokus kerja ASN. Mengingat beban kerja di instansi pemerintah membutuhkan komitmen penuh, pembagian fokus kerja ke tempat lain dinilai mengabaikan target kinerja yang telah disepakati.
Pelanggaran terhadap ketentuan regulasi yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut tidak bisa dianggap sepele. Setiap ASN PPPK yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi tegas hingga berujung pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak secara tidak hormat.
Masyarakat dan pihak terkait kini mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta instansi terkait di Kabupaten Maros untuk segera turun tangan melakukan evaluasi, pengawasan ketat, serta tindakan nyata agar aturan yang telah ditandatangani Bupati tersebut tidak sekadar menjadi “macan kertas”. (Ac)













