MAROS — Komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam menata birokrasi dan meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mendapat ujian serius. Surat Edaran Bupati Maros Nomor 100.3.4.2/578/BKPSDM mengenai larangan tegas rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Maros disinyalir hanya dianggap angin lalu oleh sejumlah oknum pegawai.
Regulasi tersebut sebetulnya diterbitkan bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah sengaja merumuskan aturan penataan ASN PPPK maupun PPPKPW (PPPK Paruh Waktu) agar para abdi negara dapat fokus penuh pada beban kerja serta target kinerja yang telah disepakati sejak awal perjanjian kontrak. Rangkap jabatan dinilai sangat berisiko memicu benturan kepentingan (conflict of interest) yang pada akhirnya dapat merusak efektivitas serta integritas pelayanan publik di instansi tempat mereka bertugas.
Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru menyajikan kondisi sebaliknya. Di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maros, dugaan praktik “kaki dua” atau double job oleh oknum guru berstatus PPPK/PPPKPW masih marak terjadi dan terkesan sengaja ditutup-tutupi.
Salah satu kasus yang mendadak jadi perbincangan hangat di kalangan pengamat pendidikan daerah melibatkan seorang oknum guru berinisial TNWT. Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan bahwa selain memegang status resmi sebagai guru PPPKPW di sekolah negeri—yakni SMPN 9 Marusu—yang bersangkutan ditengarai kuat masih aktif mengajar di lembaga pendidikan swasta, yaitu SMA Al Islah.
Langkah nekat oknum TNWT tidak berhenti pada urusan mengajar semata. Hal yang paling krusial dan menjadi sorotan tajam adalah keterlibatannya dalam tata kelola keuangan sekolah. TNWT diketahui memegang peranan vital sebagai Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Al Islah.
Praktik ganda ini memicu kekhawatiran dan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Seorang guru PPPK yang menerima hak gaji serta tunjangan dari negara idealnya mencurahkan waktu dan energinya di sekolah induk tempat ia ditempatkan. Ketika seorang aparatur mengelola dana publik bernilai besar seperti dana BOS di instansi lain, potensi konflik kepentingan tak lagi terelakkan. Konsentrasi mengajar di sekolah negeri pun dipastikan terpecah.
Sesuai ketentuan dan norma hukum ASN yang berlaku, pelanggaran terhadap Instruksi Bupati serta Surat Edaran resmi tergolong sebagai indisipliner serius. Sanksi yang mengintai tidak main-main, mulai dari teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga opsi terberat berupa pemutusan hubungan kerja alias pemutusan kontrak sebagai PPPK.
Menanggapi gejolak informasi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maros, Asri Rajab, mengaku kaget dan baru mendengar kabar mengenai dugaan rangkap jabatan yang melibatkan oknum guru di wilayah kerjanya.
Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi Tujuhdetiknews, Asri Rajab menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke mejanya terkait polemik yang melibatkan TNWT.
“Informasi ini baru saya tahu dan sampai sekarang memang belum ada laporan resmi yang masuk ke kami,” ujar Asri Rajab saat memberikan tanggapannya.
Kendati demikian, pihak dinas berjanji tidak akan tinggal diam dan segera melacak kebenaran informasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait. Langkah awal yang akan diambil adalah berkoordinasi langsung dengan pimpinan sekolah induk tempat oknum guru tersebut bertugas.
“Saya akan konfirmasi dulu ke Kepala Sekolah SMPN 9 Marusu untuk mendalami duduk perkaranya. Sebab, kalau untuk urusan SMA (SMA Al Islah), itu kan sudah bukan wewenang kita di tingkat kabupaten, melainkan wewenang dinas pendidikan provinsi,” tambah Asri menjelaskan pembagian wewenang tata kelola sekolah.
Meski ada pembagian wewenang pengelolaan jenjang sekolah antara kabupaten dan provinsi, masyarakat serta pengamat kebijakan publik daerah mendesak agar Disdikbud Maros bekerja sama dengan BKPSDM Kabupaten Maros untuk tidak berlindung di balik sekat administrasi.
Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh guru PPPK dan PPPKPW di Kabupaten Maros mendesak untuk segera dilakukan. Langkah tegas dan sanksi terukur terhadap para oknum yang terbukti melanggar dinilai sangat penting demi memelihara integritas, martabat birokrasi, serta kualitas mutu pendidikan di bumi Butta Salewangang.
Redaksi Tujuhdetiknews akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan status hukum dan tindakan konkret dari instansi berwenang. (Ac)













