• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Satresnarkoba Polres Maros Ungkap 62 Kasus Narkoba Januari–Oktober 2026, Sabu Hingga Tembakau Sintetis Dimusnahkan

Red-01 by Red-01
23/10/2026
in Regional
Satresnarkoba Polres Maros Ungkap 62 Kasus Narkoba Januari–Oktober 2026, Sabu Hingga Tembakau Sintetis Dimusnahkan

 – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros. Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2026, jajaran kepolisian Maros mencatatkan capaian signifikan dengan merampungkan penanganan puluhan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Berdasarkan data resmi, sepanjang periode tersebut Satresnarkoba Polres Maros berhasil mengungkap sebanyak 62 kasus narkoba. Dari puluhan penindakan hukum itu, petugas mengamankan berbagai jenis barang bukti, mulai dari kristal bening sabu, tembakau sintetis, hingga cairan sintetis yang beberapa di antaranya kini resmi dimusnahkan.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengungkapkan rincian dari seluruh kasus yang berhasil diungkap. Ia menjelaskan bahwa dari total 62 perkara, bagian terbesar merupakan kasus penyalahgunaan.

“Dari total 62 kasus tersebut, sebanyak 47 kasus merupakan perkara penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 67 orang, terdiri atas 63 laki-laki dan 4 perempuan. Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Sulawesi Selatan, para penyalahguna yang memenuhi kriteria selanjutnya menjalani rehabilitasi,” terang Iptu Asri Arif kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Sementara itu, untuk penanganan perkara sisanya masih bergulir dalam tahapan penyidikan intensif oleh penyidik. “Sebanyak 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dengan 22 orang tersangka laki-laki yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut,” tambahnya.

Secara keseluruhan, total barang bukti jenis sabu yang berhasil disita jajaran Satresnarkoba Polres Maros dalam kurun waktu 10 bulan tersebut mencapai 428,4184 gram. Proses hukum dan pengelolaan barang bukti tersebut dilakukan secara transparan sesuai prosedur regulasi yang berlaku.

Dari total temuan sabu tersebut, sebanyak 388,777 gram sebelumnya telah dimusnahkan secara resmi di Polda Sulawesi Selatan. Selain itu, barang bukti sabu seberat 19,993 gram telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (JPU) untuk kepentingan proses penuntutan hukum lebih lanjut di pengadilan.

Adapun pada kegiatan pemusnahan terbaru ini, barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

  • Sabu: 19,6484 gram
  • Tembakau Sintetis: 11,39 gram
  • Cairan Sintetis: 12 mililiter

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti bukti pidana ini dipimpin langsung oleh Kapolres Maros AKBP Devi Sujana. Acara tersebut turut disaksikan dan dihadiri oleh perwakilan Pejabat Bupati Maros, unsur Kejaksaan Negeri Maros, jajaran Kodim 1422 Maros, serta tim uji forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.

Di samping membeberkan angka penindakan, Iptu Asri Arif juga menyoroti pola peredaran gelap narkoba yang kian canggih di wilayah Maros. Para pelaku kerap memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengelabui petugas.

“Salah satu modus peredaran gelap narkotika yang ditemukan adalah transaksi secara daring melalui media sosial, khususnya Instagram, dengan memanfaatkan akun palsu,” ungkap Kasat Narkoba.

Pola transaksi ini dilakukan dengan sistem tempel tanpa tatap muka secara langsung. Setelah menyepakati nilai transaksi melalui pesan singkat, penjual akan mengirimkan petunjuk peta lokasi atau maps kepada pembeli sebagai titik pengambilan barang haram tersebut. Modus semacam ini diakui menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian di lapangan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku pengedar dan jaringan narkoba tersebut dijerat dengan sangkaan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132, serta regulasi pidana terkait lainnya.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara berat, hukuman seumur hidup, hingga sanksi pidana mati untuk kualifikasi pelanggaran tertentu, disertai denda yang nilainya diatur ketat oleh undang-undang.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen berkesinambungan Satresnarkoba Polres Maros dalam mengikis peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya, sembari mengedepankan pendekatan humanis melalui rehabilitasi bagi para korban pengguna demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Kabupaten Maros. (Ac)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dampak El Nino Makin Meluas, Pemdes Bersama TNI-Polri dan BPBD Maros Kawal Penyaluran Air Bersih Hingga Dini Hari

Next Post

Rutan Makassar Buka Suara Soal Isu Pungli Rp13 Juta dan Katering Berbayar, Karutan: Itu Tidak Benar!

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Rutan Makassar Buka Suara Soal Isu Pungli Rp13 Juta dan Katering Berbayar, Karutan: Itu Tidak Benar!

Rutan Makassar Buka Suara Soal Isu Pungli Rp13 Juta dan Katering Berbayar, Karutan: Itu Tidak Benar!

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Wujudkan Lapas Bebas Narkoba, Lapas Maros Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Massal

Wujudkan Lapas Bebas Narkoba, Lapas Maros Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Massal

18/09/2026
Jadi Percontohan, Lurah Daya Ajak Warga Kawasan Elit Mutiara Lagoon Tertib Pilah Sampah

Jadi Percontohan, Lurah Daya Ajak Warga Kawasan Elit Mutiara Lagoon Tertib Pilah Sampah

01/08/2026
Siswa Angkatan 21 SMAN 8 Maros Inisiasi Event Penamatan “Last Ceremony”, Sekolah Tegaskan Bukan Program Resmi

Siswa Angkatan 21 SMAN 8 Maros Inisiasi Event Penamatan “Last Ceremony”, Sekolah Tegaskan Bukan Program Resmi

04/09/2026
Sertifikat Prona Diduga Mengendap Puluhan Tahun, Lidik Pro Maros Desak Kejaksaan Usut Tuntas

Sertifikat Prona Diduga Mengendap Puluhan Tahun, Lidik Pro Maros Desak Kejaksaan Usut Tuntas

13/05/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy