MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar akhirnya angkat bicara dan secara tegas membantah isu yang beredar luas di tengah masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) bernilai belasan juta rupiah serta praktik katering berbayar di dalam lingkungan rutan.
Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, pada Jumat (23/10/2026). Pihaknya memastikan telah melakukan penelusuran mendalam untuk menelusuri kebenaran kabar yang menyeret nama salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Isu ini berawal dari rumor yang menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp13 juta kepada seorang warga binaan baru berinisial JM yang tengah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). JM diketahui baru masuk ke Rutan Makassar pada 1 Oktober 2026 terkait perkara tindak pidana narkotika.
Menanggapi hal tersebut, jajaran pimpinan Rutan Makassar langsung bergerak cepat memeriksa kebenaran informasi tersebut di lapangan.
“Kami sudah meminta keterangan secara langsung dari warga binaan yang bersangkutan, bahkan kami juga sudah menghubungi pihak keluarganya. Berdasarkan seluruh keterangan dan pemeriksaan mendalam yang kami peroleh, JM saat ini masih berada di blok Mapenaling dan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada petugas sebagaimana tuduhan yang beredar,” tegas Yohanes.
Yohanes menegaskan bahwa narasi mengenai biaya wajib Mapenaling senilai Rp13 juta tersebut sepenuhnya tidak benar dan tidak berdasar. Meski demikian, pihak rutan menegaskan tetap bersikap terbuka terhadap setiap laporan maupun aduan dari masyarakat.
“Prinsipnya kami sangat terbuka terhadap setiap pengaduan. Namun, jika ada informasi mengenai dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan dan bukti yang sahih. Kami tidak ingin langsung mengambil kesimpulan tanpa mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan,” tambah Karutan.
Selain isu pungli Mapenaling, Rutan Kelas I Makassar juga diterpa rumor mengenai adanya layanan katering berbayar sebesar Rp200 ribu untuk para warga binaan. Isu ini pun ditepis keras oleh Yohanes.
Ia menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan makanan bagi seluruh warga binaan merupakan hak pelayanan dasar yang sepenuhnya dijamin dan ditanggung oleh negara tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Warga binaan mendapatkan jatah makan rutin tiga kali sehari secara gratis. Kami tegaskan, tidak ada jalur katering berbayar dalam bentuk apa pun di dalam rutan ini. Apabila ada keluhan dari warga binaan maupun keluarga terkait kualitas atau variasi makanan, kami sangat terbuka untuk menerima masukan dan segera melakukan evaluasi perbaikan,” tuturnya.
Guna meluruskan kesalahpahaman di publik, pihak Rutan Makassar merinci bahwa seluruh proses penyediaan makanan warga binaan dikelola melalui mekanisme pengadaan bahan makanan resmi yang bersumber dari APBN sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan menu makanan di dalam rutan pun dirancang secara terstruktur dengan menggunakan sistem siklus 10 hari. Setiap porsi makanan dipastikan memenuhi kecukupan gizi dengan komponen lengkap, mulai dari nasi, lauk hewani, lauk nabati, sayuran, hingga buah-buahan segar.
Seluruh proses pengolahan dilakukan secara mandiri di dapur rutan di bawah pengawasan ketat, baik dari segi kebersihan sarana, kualitas bahan baku, hingga proses distribusi langsung ke blok-blok hunian.
“Bahan makanan yang dikirim oleh pihak penyedia selalu kami periksa secara teliti sebelum masuk ke dapur dan dimasak. Pelayanan makanan ini menyangkut hak dasar warga binaan yang amat krusial, jadi sama sekali tidak boleh diabaikan atau dipermainkan,” jelas Yohanes.
Untuk memastikannya secara independen dan menjaga integritas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Kemenimipas) Sulawesi Selatan turut menerjunkan tim khusus guna melakukan pemantauan dan pengawasan langsung.
Tim pengawas gabungan yang terdiri dari unsur perawatan, pengamanan, hingga kepatuhan internal turun langsung memeriksa kondisi riil di blok Mapenaling dan blok-blok hunian lainnya. Pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar, kebersihan dapur, serta mekanisme pembagian makanan kepada para warga binaan.
Langkah responsif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, transparansi, serta menjawab keraguan masyarakat atas dua isu miring yang sempat berkembang luas tersebut. (Safar)













