• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, November 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Direktur RSUD dr. La Palaloi Maros Bantah Minta Takedown Berita Polemik IGD: Kami Hanya Layani yang Datang Langsung

Red-01 by Red-01
30/10/2026
in Regional
Direktur RSUD dr. La Palaloi Maros Bantah Minta Takedown Berita Polemik IGD: Kami Hanya Layani yang Datang Langsung

MAROS — Direktur RSUD dr. La Palaloi Maros, dr. Sri Syamsinar, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di tengah masyarakat. Ia secara resmi membantah adanya komunikasi dari jajaran manajemen rumah sakit kepada pihak media yang meminta penghapusan atau takedown pemberitaan mengenai polemik pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang sempat menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh dr. Sri Syamsinar saat ditemui awak media di ruang Humas RSUD dr. La Palaloi Maros pada Jumat (30/10/2026). Ia menegaskan bahwa sejak polemik ini mencuat, manajemen rumah sakit tidak pernah sekalipun menghubungi media massa untuk meminta konten berita yang diterbitkan agar diturunkan.

“Selama kejadian ini terjadi, kami dari manajemen rumah sakit tidak ada komunikasi dengan teman-teman media,” tegas dr. Sri Syamsinar di hadapan para jurnalis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah komunikasi resmi yang ditempuh pihak manajemen selama ini berfokus pada penyampaian hak jawab dan klarifikasi secara transparan. Hal itu dilakukan melalui unggahan di akun Instagram resmi RSUD dr. La Palaloi serta melayani secara langsung pihak-pihak yang datang langsung ke kantor manajemen untuk melakukan konfirmasi.

Kendati demikian, dr. Sri Syamsinar tidak menampik bahwa ada sejumlah pihak yang berupaya melakukan konfirmasi jarak jauh melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, pihak manajemen memilih untuk tidak merespons pesan-pesan tersebut demi menjaga akurasi dan menghindari kesalahpahaman informasi.

“Intinya kami hanya menerima yang datang, kemudian ada beberapa yang meng-crosscheck via WhatsApp dan segala macam, itu kami tidak balas. Intinya yang datang ke rumah sakit, itu yang kami layani,” tambahnya.

Menanggapi dinamika pemberitaan yang kian masif di berbagai platform, dr. Sri Syamsinar mengungkapkan bahwa pihak internal rumah sakit telah menggelar rapat khusus. Rapat ini digelar guna membahas langkah strategis apa saja yang perlu diambil oleh manajemen ke depan.

Ia menilai, eskalasi pemberitaan yang beredar belakangan ini sudah mulai berkembang dan melenceng jauh dari substansi atau konteks kejadian yang sebenarnya di lapangan. Meski demikian, hingga saat ini manajemen rumah sakit masih sebatas melakukan koordinasi internal dan belum memutuskan apakah akan menempuh langkah hukum atau langkah formal lainnya.

“Sejauh ini kami baru rapat internal terkait langkah apa selanjutnya yang mau kami ambil, karena pemberitaan yang hari ini dan kemarin memang sudah terlalu jauh menyimpang sebenarnya,” ungkapnya blak-blakan.

Sebagai pengingat, polemik ini bermula ketika salah satu keluarga pasien melayangkan keluhan publik setelah membawa orang tua mereka berobat ke IGD RSUD dr. La Palaloi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Dalam keluhannya, keluarga pasien menyoroti standar pelayanan rumah sakit, terkhusus pada sikap dan respon dari petugas keamanan (security) yang bertugas saat itu.

Menanggapi hal tersebut, dr. Sri Syamsinar sebelumnya telah membeberkan bahwa pada saat insiden terjadi, kapasitas tempat tidur di ruang IGD sedang penuh (overcapacity). Ia juga mengakui adanya indikasi miskomunikasi atau kesalahan koordinasi antara tenaga medis di IGD dan petugas keamanan yang bertugas di lokasi.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan manajerial, pihak RSUD dr. La Palaloi langsung bergerak cepat dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan, sekaligus berkoordinasi secara intensif dengan pihak ketiga selaku pengelola jasa keamanan.

Melalui klarifikasi komprehensif ini, dr. Sri Syamsinar berharap masyarakat Kabupaten Maros dan sekitarnya dapat melihat persoalan secara objektif berdasarkan fakta yang ada. Manajemen RSUD dr. La Palaloi Maros juga berkomitmen untuk terus menjadikan insiden ini sebagai bahan introspeksi guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien di masa mendatang. (Ac)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Perkuat Pelayanan Humanis, Lapas Maros Perluas Sosialisasi Program SAPA LANSIA PAS di Sulawesi Selatan

Next Post

HPPMI Maros Kecam Dugaan Takedown Berita RSUD La Palaloi: Sebut Pembungkaman Pers Hingga Penghinaan Profesi Wartawan

Related Posts

Cekcok Masalah Upah Berujung Maut di Maros, Pria Paruh Baya Nekat Tikam Rekan Pakai Badik Usai Tenggak Ballo
Regional

Cekcok Masalah Upah Berujung Maut di Maros, Pria Paruh Baya Nekat Tikam Rekan Pakai Badik Usai Tenggak Ballo

07/11/2026
Parah! Pelaku Asusila Anak di Maros Malah Kabur, PPA Polres Maros Dituding Lamban Kerja
Regional

Parah! Pelaku Asusila Anak di Maros Malah Kabur, PPA Polres Maros Dituding Lamban Kerja

07/11/2026
TPI Maros Semakin Menyempit akibat Pabrik Es, Pedagang Ikan Terpaksa Melapak di Lahan Parkir
Regional

TPI Maros Semakin Menyempit akibat Pabrik Es, Pedagang Ikan Terpaksa Melapak di Lahan Parkir

07/11/2026
Next Post
HPPMI Maros Kecam Dugaan Takedown Berita RSUD La Palaloi: Sebut Pembungkaman Pers Hingga Penghinaan Profesi Wartawan

HPPMI Maros Kecam Dugaan Takedown Berita RSUD La Palaloi: Sebut Pembungkaman Pers Hingga Penghinaan Profesi Wartawan

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
Kenaikan Kunjungan Pasien di RS dr. La Palaloi Maros: IGD Alami Over Kapasitas, Warga Diminta Manfaatkan Puskesmas Terlebih Dahulu

Kenaikan Kunjungan Pasien di RS dr. La Palaloi Maros: IGD Alami Over Kapasitas, Warga Diminta Manfaatkan Puskesmas Terlebih Dahulu

01/11/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026

EDITOR'S PICK

Tiga Tahun Menanti Kepastian, Direktur LKBHMI Cabang Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak.   MAKASSAR — Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar meminta Kapolda Sulawesi Selatan yang baru memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan penanganan perkara dugaan penutupan dan perintangan akses jalan umum yang terjadi di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros.  Persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun hingga saat ini. Direktur LKBHMI Cabang Makassar menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut akses jalan umum serta kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.  Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2026. Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 317 KUHP, yakni mengenai perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum. Adapun pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Mufassir, yang disebut sebagai pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.  Bahwa akses jalan tersebut pada praktiknya digunakan oleh masyarakat sebagai jalan Kolketor (Jalan Umum) dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk akses keluar-masuk Warga Lokal, Warga Perumahan Fiiziya, Kegiatan Pendidikan, Mobilitas Tenaga Pendidik, Peserta Didik, serta kepentingan masyarakat lainnya, hal ini diperkuat dengan surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan Nomor: 499/145/01-1002/set tanggal 09 Oktober 2014 serta Surat Keputusan Bupati Maros Nomor: 021/KPTS/611.51/I/2015 Tentang  Penetapan Ruas Dan Fungsi Jalan Sebagai Jalan Kolektor Di Kabupaten Maros Tanggal 12 Januari 2015.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kapolda Sulsel memastikan perkara tersebut mendapatkan penanganan secara profesional, objektif dan transparan. “Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Perkara yang berkaitan dengan akses jalan umum dan telah berlangsung kurang lebih tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Direktur LKBHMI Cabang Makassar  Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan antara individu atau kelompok tertentu, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dalam memperoleh akses dan kebebasan bergerak di jalan umum.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar Menegaskan, sebagai organisasi kemahasiswaan di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Islam, LKBHMI Berkewajiban melakukan social off conrol terhadap persoalan hukum dan hak masyarakat, HMI berkepentingan memastikan agar setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.  “Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses berdasarkan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar juga menilai bahwa penyelesaian perkara tersebut penting untuk mencegah persoalan yang berkepanjangan yang berpotensi meningkatnya eskalasi konflik di tengah masyarakat. Terlebih, lokasi yang menjadi bagian dari persoalan merupakan kawasan pesantren yang menjalankan aktivitas pendidikan dan keagamaan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan ketertiban, kepastian hukum dan penyelesaian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar berharap pergantian kepemimpinan di Polda Sulsel dapat menjadi momentum untuk memastikan perkara-perkara yang masih menyisakan persoalan di masyarakat mendapatkan penanganan secara profesional.  “Kami berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat membuka ruang evaluasi terhadap perkara ini dan memastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat menunggu bertahun-tahun tanpa mengetahui kejelasan perkembangan perkaranya,” kata Direktur LKBHMI Cabang Makassar.

Tiga Tahun Menanti Kepastian, Direktur LKBHMI Cabang Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak.

08/10/2026
Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, Lapas Maros dan Kejari Teken PKS Perdata-TUN

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, Lapas Maros dan Kejari Teken PKS Perdata-TUN

02/07/2026
Pemkab Maros Gandeng Swasta Olah Sampah Jadi Energi, Teken MoU Pengembangan RDF di TPA Bontoramba

Pemkab Maros Gandeng Swasta Olah Sampah Jadi Energi, Teken MoU Pengembangan RDF di TPA Bontoramba

27/03/2026

Lurah Daya Pimpin Penyaluran Bantuan Beras untuk 900 Keluarga di Biringkanaya

31/08/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy