MAROS — Riuk pikuk aktivitas perdagangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Maros kini diwarnai dengan sengkarut keterbatasan ruang. Saban pagi, ketika transaksi jual-beli hasil laut mencapai puncaknya, pemandangan tak biasa justru terlihat di luar area utama pelelangan. Sejumlah pedagang terpaksa mengokupasi halaman parkir untuk memajang barang dagangannya lantaran area dalam pelelangan yang semakin menyempit dan padat.
Kondisi memprihatinkan ini ditengarai kuat akibat berdirinya sebuah bangunan pabrik es batu di dalam kawasan pelelangan ikan. Fasilitas yang seharusnya menjadi penyokong utama kelancaran usaha para pedagang dan nelayan tersebut justru menjelma menjadi ‘benalu’ ruang yang memangkas hak-hak pedagang kecil.
Berdasarkan pantauan di lapangan saat subuh hingga pagi hari, aktivitas transaksi tak lagi terkonsentrasi penuh di lapak-lapak resmi. Penggunaan area parkir kendaraan sebagai tempat berjualan darurat tak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung, tetapi juga memicu persoalan lingkungan baru. Air sisa penanganan ikan—termasuk lelehan es dan ceceran limbah dari wadah styrofoam—terlihat mengalir bebas melintasi beton halaman parkir. Imbasnya, genangan air amis dan bau menyengat yang tak sedap menyambut setiap warga yang datang.
Kepala Pelelangan dan Pendaratan Ikan Dinas Perikanan Kabupaten Maros, Burhan, tak menampik kondisi serba salah tersebut. Kepada awak media, Burhan blak-blakan menyebut keberadaan struktur bangunan pabrik es batu itulah yang memakan space vital dan menjadi pemicu utama menyusutnya ruang gerak pedagang.
“Kondisinya memang demikian. Keberadaan bangunan pabrik es itu membuat ruang aktivitas pedagang jauh berkurang,” ujar Burhan.
Sengkarut ini kian memanas setelah terungkapnya ketidakjelasan legalitas dan pemanfaatan lahan bangunan pabrik es tersebut. Burhan mengaku sama sekali tidak memegang rincian dokumen perizinan berdirinya pabrik di atas tanah milik daerah itu. Sepengetahuannya, izin pengelolaan lokasi awal hanya diberikan secara personal kepada pemilik gudang pada masa kepemimpinan almarhum Muhisal Masi saat menjabat Kepala Dinas Perikanan Maros.
Tak berhenti di situ, Burhan juga mengungkapkan fakta mengejutkan terkait retribusi. Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, pihak pengelola pabrik es tersebut disinyalir tidak pernah menyetorkan kontribusi finansial maupun PAD kepada Pemerintah Kabupaten Maros.
Ironisnya, ketika persoalan ini mencuat ke publik, Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maros, Nuryadin, dilaporkan belum mengetahui secara pasti duduk perkara maupun keabsahan dokumen perizinan bangunan tersebut.
Menanggapi carut-marutnya pengelolaan TPI Maros, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maros, Rahman, menegaskan pihaknya siap turun tangan. Namun, ia menekankan perlunya ada laporan resmi yang masuk agar Inspektorat memiliki pijakan hukum dan dasar administratif yang kuat untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
“Kami minta ada laporan resmi sebagai dasar bagi Inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap perizinan maupun pengelolaan lokasi tersebut,” tegas Rahman saat dihubungi secara terpisah.
Persoalan ini mendesak untuk segera diselesaikan mengingat TPI Maros merupakan urat nadi perekonomian ratusan nelayan dan pedagang lokal. Pemerintah Kabupaten Maros dituntut bergerak cepat melakukan evaluasi total terhadap pemanfaatan aset daerah, menata ulang tata ruang pelelangan, serta membereskan sanitasi limbah agar lingkungan tidak semakin tercemar.
Jangan sampai pembiaran atas bangunan berfasilitas khusus yang ambigu ini terus menggerus hak-hak pedagang kecil yang menggantungkan asap dapur mereka setiap hari di TPI Maros. (Ac)













