MAROS — Suasana malam di Dusun Parigi, Desa Labbotengae, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mendadak mencekam. Sebuah perselisihan sepele yang berakar dari persoalan upah pekerjaan berujung pada aksi penganiayaan berdarah. Seorang pria berinisial U (40) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga nekat menikam rekannya sendiri menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa mengerikan ini bermula pada Kamis malam (5/11/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan himpunan data kepolisian, sebelum insiden penikaman terjadi, korban dan terduga pelaku sempat menghabiskan waktu bersama di rumah pelaku sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo. Suasana yang awalnya santai seketika berubah tegang manakala korban mulai menyinggung ihwal upah pekerjaan yang pernah dilakoninya di wilayah Malawa.
Tak lama berselang, korban sempat meninggalkan lokasi sejenak. Namun, begitu korban kembali mendatangi rumah tersebut, emosi U mendadak tersulut. Pelaku menduga korban kembali mengungkit dan mempermasalahkan pembayaran upah atas jasa membantu pembangunan fondasi rumahnya.
Miskomunikasi dan ego yang tersulut membuat situasi cepat memanas hingga berujung kalap. Tanpa pikir panjang, U diduga langsung mencabut senjata tajam jenis badik dan menyerang korban secara brutal. Akibat serangan membabi buta tersebut, korban harus tersungkur setelah mengalami sejumlah luka tusuk serius pada bagian dada, perut, serta kaki. Menyadari kondisi korban yang kritis, pihak keluarga langsung bergerak cepat melarikannya ke Puskesmas Cenrana guna mendapatkan tindakan medis darurat.
Aparat kepolisian yang menerima laporan bergerak sigap. Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama personel Reskrim Polsek Camba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk melacak persembunyian pelaku.
Pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, perburuan itu pun membuahkan hasil. Terduga pelaku U berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di wilayah Kecamatan Cenrana. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga sukses mengamankan barang bukti utama berupa sebilah badik yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/11/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan bermula dari kecepatan laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan di lapangan.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti sebilah badik,” ungkap AKP Muhammad Ridwan kepada awak media.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal di tingkat penyidikan, terduga pelaku dengan terus terang mengakui perbuatannya. U mengaku telah menghujani tubuh korban dengan tikaman sebanyak dua kali, yang mendarat telak di area vital yakni dada dan perut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah digelandang ke Mapolsek Camba guna menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan.
Merespons insiden ini, AKP Ridwan menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat luas. Ia menekankan agar setiap warga senantiasa menahan diri dan tidak menjadikan kekerasan, apalagi dengan melibatkan senjata tajam, sebagai instrumen untuk menyelesaikan masalah atau perselisihan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Tindakan semacam itu tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa orang lain, tetapi juga pasti berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Akibat perbuatan nekatnya, U kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan berat. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Maros masih terus merampungkan berkas administrasi penyidikan demi kelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya. (Ac)












