MAROS — Persoalan sengketa di kawasan Pondok Pesantren Darul Istiqamah Maros kian melebar dan memicu ketegangan sosial yang berkepanjangan. Konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini kini tidak lagi sekadar berputar pada klaim atas kepemilikan lahan, melainkan telah merembes hingga penutupan akses jalan umum yang vital bagi mobilitas warga dan aktivitas dunia pendidikan di sekitarnya.
Aksi penutupan akses jalan menuju kawasan pesantren yang sempat disertai pengecoran sempat menuai pro dan kontra hingga berujung pada pengaduan warga ke DPRD Sulawesi Selatan. Kendati demikian, ketegangan di lapangan kembali pecah dan berimplikasi langsung terhadap kelancaran proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah, termasuk kawasan Sultan Hasanuddin Islamic Boarding School (SPIDI).
Menanggapi eskalasi tersebut, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maros, Ery Firmansyah, angkat bicara. Ia secara tegas menilai bahwa persoalan ini harus segera dikembalikan pada koridor hukum yang jelas, khususnya agar tidak ada tindakan perintangan maupun gangguan terhadap fungsi jalan yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
“Klaim tanah wakaf ataupun waris sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan kemudian jalan ikut ditutup, masyarakat terganggu, sekolah ikut terkena dampaknya. Kalau merasa punya hak, buktikan di hadapan hukum. Bukan dengan tindakan yang menyusahkan masyarakat,” ujar Ery dengan nada tegas, Rabu (30/9/2026).
Ery membeberkan bahwa terdapat dokumen otentik penting yang patut menjadi rujukan utama semua pihak. Berdasarkan Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Maros, Kecamatan Mandai, Kelurahan Bontoa Nomor 999/195/01-802/set tertanggal 9 Oktober 2014, secara jelas diterangkan bahwa jalan masuk dari Jalan Poros Makassar–Maros KM 25 menuju Pondok Pesantren Darul Istiqamah statusnya merupakan jalan untuk umum.
Keterangan tersebut juga dikuatkan oleh pihak ATR/BPN Maros yang menyatakan bahwa kawasan jalan tersebut merupakan fasilitas umum dan tidak pernah diterbitkan sertifikat hak milik secara khusus di atas area badan jalan tersebut. Fakta yuridis ini, menurut Ery, seharusnya menjadi pijakan fundamental bagi aparat dan pemerintah dalam menyikapi polemik penutupan akses.
“Yang disengketakan harus jelas objeknya. Jangan satu persoalan dipakai untuk membenarkan persoalan lain. Kalau tanah yang dipersoalkan, buktikan hak atas tanahnya. Kalau jalan, lihat status dan fungsinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ery menyoroti bahwa pemerintah sebenarnya telah berulang kali berupaya melakukan langkah mediasi dengan melibatkan multi-instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur kepolisian, Kementerian Agama, hingga Pengadilan Agama. Namun, minimnya ketegasan membuat persoalan akses jalan terus berulang dan berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
Situasi kian mengkhawatirkan tatkala konflik mulai mencederai sektor pendidikan. Sepanjang September 2026, bentrokan kembali pecah di kawasan SPIDI. Berdasarkan catatan pemberitaan, sedikitnya 700 siswa terdampak langsung akibat insiden tersebut, memaksa pihak sekolah mengalihkan sebagian kegiatan belajar-mengajar secara daring lantaran kondisi di sekitar lokasi dinilai tidak kondusif.
Bagi SEMMI Maros, insiden ini harus menjadi batas akhir bagi seluruh pihak untuk tidak memperluas spektrum konflik ke ranah yang lebih rentan, terutama institusi pendidikan.
“Bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini menjadi mendasar di hadapan pemerintah daerah dan kepolisian. Mereka datang untuk belajar. Karena itu, pemerintah dan kepolisian harus menjadi jaminan agar kekacauan di lokasi tidak masuk ke ruang pendidikan,” tegas Ery.
Dalam pandangan yang lebih luas, Ery juga mengingatkan pentingnya mengedepankan nilai-nilai moral keagamaan dalam merespons persoalan. Sebagai institusi pendidikan Islam, penyelesaian masalah hendaknya tidak hanya tampak pada simbol-simbol luar, melainkan tercermin nyata dalam substansi penyelesaiannya.
“Kalau kita bicara Islam, ada keadilan, ada amanah, ada islah. Jadi ketika ada masalah, cara menyelesaikannya juga harus begitu. Tidak boleh karena merasa berada di pihak yang benar, lalu semua tindakan dianggap benar,” pesannya.
Oleh karena itu, SEMMI Maros mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif membiarkan konflik serupa terus berulang di lapangan. Klaim atas tanah wakaf dipersilakan menempuh jalur peradilan yang sah oleh pihak yayasan Darul Istiqamah, sementara status jalan umum wajib dilindungi dan dijaga pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi ketertiban umum dan hak-hak dasar masyarakat luas. (**)













