MAROS — Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maros akhirnya merespons secara terbuka pernyataan Ketua Fraksi PAN-PBB DPRD Kabupaten Maros, Muhammad Amri Yusuf. Menyikapi sikap fraksi yang meminta kejelasan objek pengaturan sebelum membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Adat, AMAN Maros menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Maros bukanlah isapan jempol atau sekadar asumsi belaka.
Ketua Pengurus Harian (PH) AMAN Maros, Syukur Ramalangga, menyatakan pihaknya sangat menghormati pandangan pihak legislatif. Namun, ia menilai momentum ini adalah ruang yang tepat untuk memberikan penjelasan komprehensif sekaligus menyampaikan hak jawab kepada publik. Menurutnya, eksistensi masyarakat adat di Bumi Turikale dapat dibuktikan secara faktual melalui proses identifikasi, pemetaan, dokumentasi, dan verifikasi yang ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi data, AMAN Maros membeberkan bahwa hingga September 2026, pihaknya mencatat setidaknya sudah ada tujuh komunitas adat di Kabupaten Maros yang berhasil diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, lima komunitas di antaranya bahkan telah mendaftarkan wilayah adat mereka secara resmi pada Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melalui metodologi pemetaan partisipatif.
Dokumentasi yang dikumpulkan oleh AMAN Maros tidak main-main; data tersebut mencakup batas wilayah adat, catatan sejarah asal-usul, struktur kelembagaan, hingga aturan dan hukum adat yang hingga kini masih hidup serta dijalankan secara konsisten oleh masyarakat setempat.
“Data ini terbuka dan siap kami paparkan secara gamblang kepada DPRD. Kami tidak meminta DPRD percaya begitu saja tanpa bukti. Kami hanya meminta diberikan ruang agar keberadaan masyarakat adat ini dapat dibuktikan melalui mekanisme yang terbuka dan terukur,” ujar Syukur Ramalangga di Maros, Rabu (30/9/2026).
Menanggapi kekhawatiran terkait kejelasan objek pengaturan, AMAN Maros memandang bahwa perdebatan mengenai siapa dan komunitas mana yang memenuhi kriteria sebagai masyarakat hukum adat sebenarnya bisa terjawab secara elegan di dalam batang tubuh Ranperda itu sendiri.
Proses verifikasi dan validasi, lanjut Syukur, merupakan bagian integral dari pembentukan peraturan daerah. Ranperda tidak akan serta-merta menetapkan suatu kelompok sebagai masyarakat adat tanpa melalui koridor verifikasi yang objektif.
“Pertanyaan di mana letak masyarakat hukum adat di Maros justru dapat dijawab secara resmi melalui mekanisme identifikasi, verifikasi, dan validasi di dalam proses legislasi. Proses pembuktian ini seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari pembahasan dan pelaksanaan Perda,” tegasnya.
Lebih lanjut, AMAN Maros mengingatkan bahwa istilah “masyarakat hukum adat” bukanlah frasa yang dibuat-buat, melainkan memiliki legitimasi konstitusional yang kuat. Hal tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang memberikan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sejalan dengan prinsip NKRI.
Sebagai perbandingan empiris, AMAN Maros turut merujuk pada suksesnya pengalaman Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba. Di sana, kebijakan daerah terbukti mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan wilayah, serta jaminan hak-hak dasar masyarakat adat.
“Pengalaman Kajang menunjukkan bahwa kepastian wilayah dan hak masyarakat adat sangat membutuhkan proses pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
AMAN Maros juga meluruskan persepsi keliru yang menganggap pengakuan masyarakat adat akan memicu klaim sepihak atau konflik pertanahan. Sebaliknya, pengakuan hukum justru bertujuan untuk meredam potensi sengketa karena subjek, wilayah, kelembagaan, dan hukum adat telah terverifikasi secara pasti.
Guna menepis segala keraguan, AMAN Maros secara khusus mengundang Fraksi PAN-PBB serta seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Maros untuk melakukan kunjungan kerja langsung turun ke lapangan. Mereka berharap para wakil rakyat bisa menyaksikan sendiri kondisi riil di lapangan, mulai dari aktivitas sosial, tapal batas wilayah, hingga praktik adat istiadat yang masih dilestarikan.
“Kami siap membuka data selebar-lebarnya dan mengantar DPRD melihat langsung kantong-kantong komunitas adat. Kalau ada yang perlu diverifikasi dan diuji kebenarannya, mari kita verifikasi bersama-sama,” tantang Syukur.
Di akhir pernyataannya, AMAN Maros menyatakan sikap terbuka untuk menyempurnakan draf materi Ranperda. Mereka mendorong agar segala perbedaan pandangan diselesaikan secara konstruktif di meja pembahasan bersama pemerintah, DPRD, akademisi, dan masyarakat adat, demi mewujudkan regulasi yang berkeadilan di Kabupaten Maros. (Ac)













