MAROS, TUJUHDETIKNEWS.COM — Fenomena antrean mengular kendaraan truk yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Maros dan sekitarnya semakin meresahkan. Penumpukan armada angkutan yang meluber hingga ke badan jalan tersebut tidak hanya memicu kemacetan parah, melainkan juga dinilai membahayakan nyawa warga serta mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans.
Menanggapi carut-marut distribusi energi tersebut, Sekretaris Jenderal LSM PEKAN-21 sekaligus Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Amir Kadir, S.H., secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pertamina, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.
Amir mengindikasikan bahwa kelangkaan dan antrean panjang ini diduga kuat tak sekadar disebabkan oleh tingginya volume operasional kendaraan angkutan barang, melainkan ada dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Berdasarkan pengamatan dan pemantauan tim LSM PEKAN-21 di lapangan, puluhan kendaraan truk kerap mengantre secara bersamaan dalam durasi yang sangat lama hingga menyita ruang jalan umum.
“Kami menduga tidak semua kendaraan yang mengantre benar-benar dalam kondisi kekurangan BBM untuk perjalanan. Bisa saja sebagian armada masih memiliki persediaan solar yang cukup, namun sengaja mengantre demi mendapat jatah pengisian maksimal,” ujar Amir Kadir dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Amir membeberkan indikasi adanya indikasi pengondisian pengisian BBM bersubsidi. Pihaknya menduga kuat ada oknum yang sengaja mengoordinasikan belasan hingga puluhan truk untuk mengumpulkan solar subsidi, yang nantinya diperjualbelikan kembali ke pasar industri atau pihak lain demi meraup keuntungan pribadi.
“Kalau benar ada pihak yang sengaja menggerakkan armada untuk menampung solar subsidi lalu menjualnya kembali, ini bukan sekadar persoalan antrean biasa. Ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang wajib ditindak tegas secara hukum,” cetus Amir.
Meski begitu, ia menegaskan pentingnya pembuktian objektif melalui audit riwayat pengisian, penggunaan sistem QR Code, hingga kecocokan volume pembelian dengan kapasitas serta rute perjalanan operasional kendaraan. LSM PEKAN-21 juga meminta agar aparat tidak menyudutkan seluruh sopir truk, sebab mayoritas pengemudi sejatinya adalah pekerja yang mencari nafkah secara jujur.
Sebagai solusi konkret dan terukur guna mengurai benang kusut di SPBU, LSM PEKAN-21 mendesak Gubernur Sulawesi Selatan bersama Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait untuk segera memberlakukan kembali sistem ganjil-genap khusus pelayanan solar subsidi bagi armada truk.
Menurut Amir, skema ganjil-genap yang pernah diterapkan sebelumnya terbukti cukup efektif menekan kepadatan armada di area SPBU. Melalui aturan ini, truk pelat nomor ganjil hanya dilayani pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk pelat nomor genap, dengan menyisipkan pengecualian bagi moda angkutan bahan pokok dan layanan publik vital.
“Kenapa sistem ganjil-genap yang sebelumnya efektif tidak diberlakukan kembali? Tanpa pengaturan jadwal, semua kendaraan akan menumpuk di waktu yang sama. Pemerintah harus berani mengambil keputusan tegas,” serunya.
Selain skema ganjil-genap, ia juga menyarankan agar armada yang sedang membawa muatan logistik mendapat prioritas pelayanan, sementara truk dalam kondisi kosong diatur melalui skema verifikasi jadwal yang ketat guna mencegah modus pengisian berulang secara abnormal.
Dampak negatif dari antrean solar subsidi ini dinilai telah merambah pada ancaman keselamatan jiwa. Kemacetan yang dipicu oleh badan jalan yang terhalang truk mengantre amat berisiko memblokir jalur kendaraan darurat.
“Bayangkan jika ada ambulans membawa pasien kritis terjebak kemacetan akibat antrean solar. Bagaimana kalau pasien terlambat mendapat pertolongan medis hingga meninggal dunia? Apakah pemerintah dan Pertamina baru mau bertindak setelah ada korban jiwa?” sentil Amir.
Ia menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan salah satu kendaraan prioritas utama di jalan raya yang hak intinya wajib dilindungi oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Dari kacamata hukum, Amir Kadir yang juga berprofesi sebagai advokat mengingatkan bahwa penyimpangan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum berat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Uang negara disalurkan dalam bentuk subsidi BBM untuk membantu masyarakat serta menggerakkan roda ekonomi rakyat kecil. Sangat ironis jika uang negara justru dikuras oleh mafia atau oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, LSM PEKAN-21 mendesak Pemprov Sulsel, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan untuk duduk bersama dalam forum koordinasi lintas instansi. Menambah pasokan solar tanpa dibarengi pengawasan ketat dan pembenahan sistem distribusi dinilai hanya akan menjadi langkah sia-sia.
“Kami mendesak Gubernur Sulsel dan Pertamina segera bertindak. Berlakukan kembali ganjil-genap, tertibkan antrean, dan usut tuntas dugaan permainan solar subsidi. Jangan biarkan publik mengorbankan waktu, keselamatan, dan kelancaran jalan raya hanya demi memberi ruang bagi bisnis ilegal segelintir oknum,” pungkas Amir Kadir. (Ac)













