• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

BEM FH Unibos Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penggelapan 429 Sak Pakan Ternak di Polsek Bangkala

Red-01 by Red-01
12/10/2026
in Regional
BEM FH Unibos Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penggelapan 429 Sak Pakan Ternak di Polsek Bangkala

MAKASSAR, tujuhdetiknews.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS) menyampaikan keprihatinan mendalam dan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan.

Melalui pernyataan resminya, BEM FH Unibos menyoroti penanganan perkara dugaan pencurian atau penggelapan sebanyak 429 sak pakan ternak ayam yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VI/2026/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Penanganan kasus ini dinilai berjalan sangat lambat karena masih tertahan di tahap penyelidikan selama lebih dari tiga bulan tanpa ada kepastian status hukum.

Isu ini kian menyita perhatian publik setelah terduga pelaku utama yang sempat diamankan di Kabupaten Soppeng justru dilepaskan dengan status wajib lapor. Lebih memprihatinkan lagi, terduga pelaku tersebut kini diketahui tidak berada di wilayah hukum setempat, melainkan berada di luar daerah, yakni di Kabupaten Wajo.

Presiden BEM FH Universitas Bosowa, Muhammad Idul, menelaah permasalahan ini dari sudut pandang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, penanganan perkara yang berlarut-larut (undue delay) tanpa kejelasan arah berpotensi besar mencederai asas kepastian hukum serta dapat merusak kepercayaan masyarakat sipil terhadap profesionalisme aparat kepolisian.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian prosedur operasional dalam penanganan perkara ini. Sesuai koridor Pasal 184 KUHAP, ketika penyidik telah mengantongi keterangan saksi penjaga kandang, pengakuan keterlibatan para pihak, hingga identitas kendaraan ekspedisi pengangkut, maka secara prosedural sudah sangat mencukupi untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Alasan membiarkan kasus ini mengambang selama tiga bulan harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” tegas Muhammad Idul di Makassar, Senin (12/10/2026).

Dilihat dari analisis hukum positif, BEM FH Unibos menguraikan tiga aturan teknis kepolisian yang mestinya dipatuhi dan dijalankan secara transparan oleh pihak penyidik:

  • Asas Kepastian Hukum dan Transparansi (Perkap No. 6 Tahun 2019): Penyidik berkewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada korban maupun kuasa hukumnya (Syafri S.). Langkah transparan ini dinilai krusial untuk mencegah timbulnya opini publik yang liar serta prasangka adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
  • Penerapan SOP Wajib Lapor yang Terukur: Pemberian status wajib lapor kepada pihak terduga pelaku seyogianya membatasi ruang gerak guna memperlancar jalannya pemeriksaan. Keberadaan terduga pelaku yang bebas berada di luar daerah (Kabupaten Wajo) saat masa wajib lapor berjalan dianggap di luar kelaziman dan patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan SOP formal.
  • Pengamanan dan Penyitaan Barang Bukti Materiil: Data armada truk ekspedisi yang telah dikantongi aparat penyidik sepatutnya segera ditelusuri dan disita secara resmi sebagai barang bukti. Hal ini penting guna mengantisipasi risiko berpindah tangan atau hilangnya alat bukti sebelum perkara naik ke tahap pengadilan.

Menutup pernyataannya, BEM FH Universitas Bosowa mendesak jajaran Polsek Bangkala dan Polres Jeneponto untuk segera mengurai hambatan administratif yang ada. Pihaknya meminta kepolisian segera melangsungkan gelar perkara secara objektif, rasional, dan akuntabel.

Langkah tegas ini dinilai sangat vital untuk menjamin kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak perlindungan hukum bagi masyarakat sipil yang menjadi korban kejahatan di Sulawesi Selatan. (Rudy)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Antrean Solar Subsidi di Maros Makin Parah, LSM PEKAN-21 Duga Ada “Permainan” Bisnis Ilegal

Next Post

PDAM Tirta Bantimurung Optimalkan Reservoir IKK Dulang Demi Pasokan Air Bersih

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
PDAM Tirta Bantimurung Optimalkan Reservoir IKK Dulang Demi Pasokan Air Bersih

PDAM Tirta Bantimurung Optimalkan Reservoir IKK Dulang Demi Pasokan Air Bersih

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

DPRD Jeneponto Pelajari Strategi UHC Maros, Dinsos Paparkan Mekanisme Reaktivasi PBI JK dan Integrasi Data

DPRD Jeneponto Pelajari Strategi UHC Maros, Dinsos Paparkan Mekanisme Reaktivasi PBI JK dan Integrasi Data

03/03/2026
Antrean SPBU Picu Kemacetan di Poros Maros–Pangkep, Dishub Ungkap Dilema Penanganan di Lapangan

Antrean SPBU Picu Kemacetan di Poros Maros–Pangkep, Dishub Ungkap Dilema Penanganan di Lapangan

19/10/2026
Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Maros Salurkan Kepedulian Lewat Bakti Sosial

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Maros Salurkan Kepedulian Lewat Bakti Sosial

09/08/2026
KONI Maros ‘Gempur’ Tempat Latihan Cabor, Pastikan Fisik dan Moril Atlet Porprov 2026 Di Puncak Kemampuan

KONI Maros ‘Gempur’ Tempat Latihan Cabor, Pastikan Fisik dan Moril Atlet Porprov 2026 Di Puncak Kemampuan

26/09/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy