tujuhdetiknews.com ,MAROS – Gelombang desakan agar regulasi tata ruang dan kelestarian lingkungan ditegakkan secara cermat terus menguat di Kabupaten Maros. Gerakan Advokasi Mahasiswa Nasional (GAMNAS) Sulawesi Selatan secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam serta audit menyeluruh terhadap keberadaan kawasan pergudangan Gudang 88 yang dikelola oleh pengembang PT Giarto Audry Cemerlang.
Langkah tegas ini diambil GAMNAS Sulsel menyusul masuknya deretan informasi dari masyarakat serta hasil penelusuran awal di lapangan. Penelusuran tersebut mengindikasikan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah tenant atau penyewa gudang di kawasan industri terpadu tersebut diduga belum memenuhi kriteria dasar kewajiban lingkungan. Persoalan utama yang disoroti mencakup tidak terpenuhinya persentase proporsional Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga tata kelola pengolahan limbah operasional yang berpotensi mencederai daya dukung lingkungan hidup setempat.
Pengelola Kawasan Dinilai Tidak Boleh Lepas Tangan
GAMNAS Sulsel menilai, bilamana indikasi ini terbukti sahih melalui instrumen pemeriksaan resmi pemerintah, hal tersebut menjadi potret buram melemahnya pengawasan tata ruang kawasan. Pengelola tidak sepatutnya berlindung di balik benteng administratif bahwa pelanggaran semata-mata dilakukan oleh masing-masing penyewa.
“Kami menilai pengelola kawasan tidak boleh hanya menikmati keuntungan komersial dari aktivitas penyewaan gudang, tetapi mengabaikan kewajiban memastikan seluruh ekosistem kawasan yang dikelolanya memenuhi standar teknis tata ruang dan perlindungan lingkungan. Apabila ditemukan fakta bahwa mayoritas tenant tidak memenuhi standar RTH maupun pengelolaan limbah, pemerintah wajib mengkaji sejauh mana tanggung jawab kolektif pengelola dalam melakukan pengawasan internal dan pembinaan,” tegas Koordinator Investigasi GAMNAS Sulsel, Zaky, saat memberikan keterangan media.
Zaky menambahkan bahwa pengelola kawasan kawasan industri/pergudangan memegang peranan sentral sebagai master developer. Oleh karena itu, pengawasan berkala terhadap kepatuhan aturan lingkungan para penyewa merupakan bagian tak terpisahkan dari izin operasional yang dipegang perusahaan pengelola.
Ancaman Ekologis dan Krisis Efektivitas Pengawasan
Lebih jauh, aktivis mahasiswa ini memperingatkan bahwa pengabaian terhadap ketersediaan RTH dan pengolahan limbah bukan sekadar urusan pelanggaran administratif di atas kertas. Dampak jangka panjangnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat di sekitar kawasan pergudangan Maros—mulai dari turunnya kualitas daya serap air yang memicu krisis banjir, rusaknya baku mutu air tanah, hingga berkurangnya kualitas udara akibat hilangnya area vegetasi hijau.
“Jangan sampai pesatnya pertumbuhan kawasan pergudangan justru dibayar mahal dengan pengorbanan kualitas lingkungan hidup. Aktivitas investasi memang krusial bagi perekonomian daerah, namun penerapannya harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum yang mutlak. Tidak boleh ada kesan bahwa kewajiban lingkungan hidup hanya diposisikan sebagai syarat formalitas pelengkap ketika dokumen perizinan diterbitkan,” tambahnya.
Fenomena ini sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh dinas-dinas teknis terkait di lingkungan Pemkab Maros. Munculnya potensi pembiaran operasional kawasan tanpa pengawasan ketat memicu pertanyaan publik mengenai transparansi evaluasi perizinan secara periodik.
Desak Transparansi Publik dan Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu
Guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan, GAMNAS Sulsel mendesak integrasi lintas instansi—termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros—untuk segera membentuk tim pemeriksa gabungan.
Hasil audit ekologis dan pemeriksaan kelengkapan perizinan kawasan Gudang 88 tersebut juga diminta untuk dibuka secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Senada dengan hal tersebut, fungsionaris GAMNAS Sulsel lainnya, Syawal, menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa tebang pilih wajib dijatuhkan apabila dalam pemeriksaan terbukti adanya ketidakpatuhan aturan.
“Jangan pernah ada tindakan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Penegakan hukum harus berdiri tegak secara egaliter bagi siapa saja. Jika hasil pengawasan lapangan mengonfirmasi adanya pelanggaran, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional sesuai dengan kewenangannya. Kepentingan bisnis tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat,” tegas Syawal.
GAMNAS Sulsel memastikan pihaknya bakal terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini secara konsisten hingga pihak otoritas dan pengelola kawasan memberikan respons konkret serta mempublikasikan hasil verifikasi teknis secara jujur dan terbuka di hadapan publik.













