MAROS, tujuhdetiknews — Dinas Pertanian Kabupaten Maros secara resmi mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan dan verifikasi berkas permohonan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi para petani. Langkah evaluasi menyeluruh ini diberlakukan demi menjamin alokasi Solar bersubsidi tepat sasaran dan hanya diterima oleh petani penggarap yang benar-benar membutuhkan.
Pengetatan ini merupakan respon cepat pemerintah daerah setelah menerima laporan serta keluhan resmi dari pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan masyarakat setempat. Pihak SPBU dan warga mencium adanya indikasi kejanggalan serta dugaan praktik kecurangan dalam pengambilan BBM subsidi yang mengatasnamakan kelompok tani.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Jamaluddin, menegaskan bahwa kebijakan pengetatan verifikasi ini sangat krusial untuk melindungi hak-hak petani asli dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kebijakan evaluasi dan pengetatan verifikasi ini kami ambil guna merespon laporan resmi serta koordinasi dari pihak SPBU. Pengelola SPBU mencurigai adanya kecurangan di lapangan, seperti penyalahgunaan berkas dan manipulasi dokumen pendukung oleh oknum tertentu yang sebenarnya bukan petani,” tegas Jamaluddin.
Secara teknis, penyaluran BBM bersubsidi untuk alat dan mesin pertanian (alsintan)—seperti pompa air tanah dan traktor pengolah lahan—sebenarnya telah diatur secara otomatis melalui aplikasi XSTAR milik BPH Migas. Melalui sistem ini, petani yang memenuhi syarat akan mendapatkan kode QR/barcode resmi untuk bertransaksi sah di SPBU yang ditunjuk.
Namun, penelusuran di lapangan mengungkap adanya modus operandi unik. Oknum tertentu sengaja menyewa atau meminjam mesin pertanian milik orang lain. Mesin pertanian yang sama tersebut kemudian difoto secara bergantian oleh beberapa pemohon berbeda untuk melengkapi berkas surat pengantar di kantor desa.
Foto-foto manipulatif tersebut digunakan untuk mengelabui petugas agar mengeluarkan rekomendasi kuota BBM subsidi. Padahal, oknum pemohon diduga kuat tidak memiliki lahan aktif atau bukan petani penggarap. Modus inilah yang memicu lonjakan permintaan Solar bersubsidi secara tidak wajar di SPBU.
“Meski kami tidak sampai sejauh itu memastikan penyaluran ini, namun dengan adanya informasi tersebut kami akan makin memperketat pengawasan terhadap oknum maupun kelompok tani (poktan) agar memastikan modus tersebut tidak terjadi lagi,” lanjut Jamaluddin.
Guna menghentikan praktik curang tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Maros menginstruksikan pihak SPBU untuk memperketat prosedur teknis saat pelayanan di lapangan. Petugas SPBU kini diwajibkan melakukan dokumentasi foto langsung terhadap warga beserta kendaraannya saat proses pengambilan Solar bersubsidi menggunakan barcode.
Selain itu, diberlakukan pula pembatasan ketat terkait jumlah pengambilan harian, seperti penetapan batas maksimal jeriken per hari. Sistem kuota pada aplikasi XSTAR juga dipastikan berlaku secara bulanan—sisa kuota yang tidak terpakai pada bulan berjalan akan otomatis hangus (expired) dan tidak dapat ditumpuk untuk bulan berikutnya.
Melalui komitmen pengetatan verifikasi serta sinergi erat antara Dinas Pertanian Maros, pengelola SPBU, dan jajaran kepolisian, penyaluran BBM bersubsidi diharapkan dapat berjalan lebih transparan. Langkah ini diyakini mampu menjaga ketahanan pangan daerah serta memastikan kesejahteraan petani yang benar-benar menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.













