Maros – Langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Maros kembali mencatatkan babak baru. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Maros resmi disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros.
Kesepakatan strategis tersebut lahir dalam ruang rapat bersama yang melibatkan sinergi dari pelbagai unsur, yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maros, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros, serta unsur eksekutif Pemerintah Kabupaten Maros yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Maros.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh H. Muh Mursyid, S.E., serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Maros lainnya, di antaranya Hj. Haeria Rahman, Muh Yusuf, dan Marjan Massere. Sinergi antara legislatif, eksekutif, dan perwakilan masyarakat adat ini menegaskan komitmen bersama dalam mengawal lahirnya regulasi yang berpihak pada kearifan lokal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas tercapainya kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan regulasi penting ini.
Dalam keterangannya, Muhammad Idrus mengungkapkan bahwa salah satu poin penyempurnaan substansial dalam dinamika pembahasan kali ini adalah disepakatinya penambahan kata “Pedoman” pada frasa judul Ranperda tersebut.
“Alhamdulillah, Perda MHA disetujui DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya dengan menyempurnakan judul melalui penambahan kata ‘Pedoman’,” ujar Muhammad Idrus.
Dengan disepakatinya penyesuaian tersebut, judul rancangan regulasi ini secara resmi disempurnakan menjadi Ranperda tentang Pedoman, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Maros.
Tercapainya kesepakatan ini menjadi milestone penting dalam tahapan proses legislasi di tingkat daerah. Sebagai langkah konkrit berikutnya, DPRD Kabupaten Maros akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mendalami seluruh materi, klausul, dan substansi Ranperda secara lebih detail dan holistik sebelum melangkah ke tahapan legislasi selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Keterlibatan aktif berbagai pihak sejak awal penyusunan dimaksudkan untuk memastikan agar payung hukum yang dihasilkan benar-benar responsif, mampu mengakomodasi aspirasi serta kepentingan masyarakat hukum adat setempat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat terkait pengakuan, perlindungan hak-hak tradisional, hingga upaya pemberdayaan masyarakat adat secara berkelanjutan di Tanah Butta Salewangang.
Langkah Pemkab dan DPRD Maros dalam mendorong penyusunan Ranperda ini memiliki landasan yuridis yang sangat kokoh. Secara konstitusional, pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dijamin penuh dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut secara tegas mengamanatkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain amanat konstitusi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga menjadi salah satu acuan teknis utama bagi daerah dalam menyusun mekanisme pengakuan di tingkat lokal.
Proses perancangan regulasi ini turut menyelaraskan dengan kaidah pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui tahapan pembahasan teknis bersama Pansus nantinya, DPRD Maros bersama Pemerintah Daerah dan AMAN Maros dijadwalkan akan mengkaji secara komprehensif pelbagai kriteria krusial. Identifikasi tersebut meliputi kriteria keberadaan masyarakat hukum adat, struktur kelembagaan adat, pemetaan wilayah adat, hingga rincian hak-hak tradisional yang akan dilindungi dan diberdayakan.
Kendati telah mengantongi kesepakatan awal untuk melangkah ke tahap selanjutnya, Ranperda ini masih akan melalui serangkaian tahapan uji publik, harmonisasi, hingga persetujuan bersama sebelum nantinya sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros. (Ac)













