MAROS — Upaya melepaskan cengkeraman peredaran narkotika berbasis digital terus digalakkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros sukses membongkar praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu yang dijajakan secara tertutup melalui media sosial.
Seorang pria berinisial MAM (31), warga Kecamatan Turikale, tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya yang berlokasi di Jalan Langsat I, Kelurahan Turikale, Kabupaten Maros. Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/IX/2026/SPKT, Satresnarkoba Polres Maros/Polda Sulsel.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip, S.H., didampingi Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Erwin, S.H. Langkah tegas jajaran Polres Maros ini berawal dari aduan serta pemantauan terkait maraknya transaksi barang haram secara daring menggunakan platform Instagram di kawasan hukum Maros.
Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Tim Unit Lidik Satresnarkoba Polres Maros bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil memetakan titik koordinat kediaman terduga pelaku. Pemantauan ketat disiagakan di sekeliling area target. Tanpa buang waktu, petugas menyergap masuk dan mengamankan MAM yang tengah bersembunyi di sebuah kamar di lantai dua rumahnya.
Penggeledahan intensif di lokasi penangkapan membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan puluhan paket siap edar beserta peralatan pendukung operasional peredaran gelap tersebut. Barang bukti awal yang disita meliputi 90 saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan bobot keseluruhan mencapai 20,65 gram.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan seperangkat perlengkapan pengemasan, antara lain satu paks tabung mikro, satu unit timbangan digital, lakban, sejumlah balon karet yang difungsikan sebagai pembungkus penyamar, serta tas dan botol plastik.
Sebagai bukti pemuat transaksi digital, petugas menyita tiga unit telepon seluler, yakni Samsung A57, Samsung A72, dan Redmi. Saat diperiksa, salah satu ponsel tersebut memuat akun Instagram aktif yang dioperasikan terduga pelaku untuk menjajakan serbuk haram tersebut kepada para pemesan.
Dalam pemeriksaan awal, MAM mengakui seluruh barang haram tersebut didapatkan dengan cara dipesan secara online melalui Instagram. Rencananya, pasokan sabu itu akan dikemas ulang dan didistribusikan kembali ke pasaran memanfaatkan jaringan media sosial yang sama.
Pengembangan kasus langsung dilakukan secara maraton. Berbekal nyanyian terduga pelaku, petugas bergerak melacak lokasi penyimpanan (tempelan) lainnya. Hasilnya, tim menemukan tambahan barang bukti di beberapa titik, yakni satu saset di wilayah hukum Polres Maros dan delapan saset di wilayah Kabupaten Pangkep.
Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arip, S.H. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti pada penangkapan MAM semata. Pihaknya kini tengah mendalami muara jaringan atas serta aktor intelektual di balik pasokan narkotika lintas daerah tersebut.
**Atas perbuatannya, MAM kini mendekam di sel tahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh proses hukum dipastikan berjalan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum teta (**)













