MAROS — Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Palaloi kembali mendapat sorotan tajam dan menuai kritik keras dari masyarakat. Alih-alih mendapatkan pelayanan medis yang cepat, humanis, dan profesional, seorang keluarga pasien justru harus menghadapi perlakuan tidak menyenangkan, arogansi oknum satuan pengamanan (satpam), hingga dugaan penolakan pelayanan tanpa alasan yang jelas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Insiden yang terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026 ini memicu kemarahan pihak keluarga pasien. Peristiwa tersebut dinilai sebagai cerminan buruknya tata kelola manajemen rumah sakit, lemahnya pengawasan internal, serta indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga pasien, kekecewaan bermula ketika mereka mendatangi IGD RSUD La Palaloi untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, sambutan hangat yang diharapkan dari fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut justru berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa alوih-alih mendata pasien atau memanggil petugas medis untuk melakukan pemeriksaan awal, oknum satpam yang bertugas justru bersikap arogan. Oknum tersebut secara sepihak langsung mengarahkan dan meminta agar pasien segera dipindahkan atau dirujuk ke rumah sakit lain.
Yang membuat pihak keluarga semakin meradang dan terpukul adalah lontaran kalimat yang dinilai sangat tidak etis, tidak beretika, dan melanggar prinsip pelayanan publik dari oknum satpam tersebut.
“Yang kami sayangkan, kenapa oknum security hari itu, Senin 26 Oktober 2026, mengarahkan dan meminta kepada keluarga pasien untuk diarahkan ke rumah sakit lain. Yang lebih miris lagi, ia melontarkan bahasa yang kurang etis: ‘Bahwa ada tempat tidur yang kosong, tapi tempat tidur balita.. Kalau mau, kasi naik orang tua mu di tempat tidur bayi!’ Padahal, masih ada tempat tidur yang kosong untuk pasien dewasa,” ungkap salah satu perwakilan keluarga pasien dengan nada kecewa.
Tidak hanya menyoroti sikap arogan satpam yang dinilai melampaui kewenangannya, pihak keluarga juga mempertanyakan profesionalisme dan tanggung jawab moral para perawat yang sedang berjaga (piket) di IGD pada saat kejadian.
Menurut keluarga, perawat yang piket saat itu sama sekali tidak memberikan penjelasan yang transparan, logis, atau edukatif mengenai alasan penolakan pasien. Pihak rumah sakit hanya berdalih bahwa kondisi ruangan atau IGD sedang penuh (full).
Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan temuan dan fakta di lapangan. Berdasarkan pengamatan keluarga pasien, masih terdapat bangsal dan fasilitas tempat tidur yang kosong dan tidak terisi di dalam area rumah sakit. Kejanggalan ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, diskriminasi pelayanan, atau ketidakbecusan oknum tenaga medis dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegawatdaruratan.
Kasus ini dinilai tidak bisa dipandang sebelah mata. Tindakan penolakan pasien di IGD tanpa dasar medis yang jelas, ditambah dengan perlakuan diskriminatif dan tidak humanis, merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar pasien.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Terlebih lagi, fasilitas kesehatan milik pemerintah (RSUD) memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melayani masyarakat tanpa pandang bulu, terutama dalam kondisi gawat darurat. Penolakan pasien dengan alasan administratif atau alasan ruang penuh yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dapat dikenakan sanksi tegas.
Melihat insiden ini, elemen masyarakat dan keluarga korban mendesak agar Direktur RSUD La Palaloi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maros tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, pembinaan kedisiplinan pegawai, serta pelatihan ulang (re-training) mengenai etika pelayanan publik dan komunikasi humanis bagi seluruh tenaga pengamanan (satpam) dan tenaga medis mutlak untuk segera dilakukan.
Publik berharap kejadian serupa tidak kembali terulang kepada warga lainnya. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan kesembuhan, bukan justru menambah penderitaan pasien dan keluarga akibat buruknya kualitas pelayanan serta arogansi oknum di dalamnya.
Tim Tujuhdetiknews terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen RSUD La Palaloi terkait insiden memprihatinkan ini. (Safar)













