MAROS — Pelayanan kesehatan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali mendapat sorotan tajam publik. Rumah Sakit (RS) Palaloi diduga melakukan tindakan penolakan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat (sekarat) tanpa memberikan tindakan medis awal maupun pemeriksaan kesehatan sama sekali pada Senin (26/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga, insiden bermula ketika pasien tiba di rumah sakit dalam situasi kritis yang memerlukan pertolongan secepatnya. Ironisnya, alih-alih mendapatkan penanganan medis darurat, pihak keamanan atau security rumah sakit justru langsung menyatakan bahwa ruangan sudah penuh tanpa memeriksa kondisi pasien terlebih dahulu atau meminta data administrasi calon pasien.
“Bagaimana mau dijelaskan terkait data calon pasien, sedangkan tindakan saja belum ada dari pihak rumah sakit,” keluh salah seorang anggota keluarga pasien dengan nada kecewa.
Kecurigaan keluarga semakin memuncak lantaran pernyataan pihak keamanan tersebut dinilai tidak masuk akal dan kontradiktif dengan kenyataan di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman video yang berhasil diambil oleh pihak keluarga secara diam-diam di lokasi, ruang penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) justru terlihat kosong dan tidak terisi oleh pasien lain.
Tidak hanya dianggap melakukan penolakan sepihak, sikap oknum security tersebut juga dinilai arogan dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Menurut penuturan anak pasien, oknum petugas keamanan tersebut sempat melontarkan kalimat yang dinilai tidak pantas saat keluarga mencoba meminta kejelasan.
“Kalau mauki kamar anak adaji, kalau ko keberatan dengan perkataan saya silahkan lapor saja di mana ko suka,” ujar anak pasien menirukan ucapan sang security dengan nada menantang.
“Katanya full, tapi video yang kami ambil jelas menunjukkan ada ruangan kosong di IGD. Kami sangat kecewa dengan perlakuan ini,” tambahnya penuh kekecewaan.
Praktik penolakan pasien gawat darurat tanpa pemeriksaan awal ini dinilai telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP) serta prinsip dasar kegawatdaruratan medis. Berdasarkan regulasi kesehatan yang berlaku, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama atau stabilisasi darurat terlebih dahulu kepada pasien gawat darurat, terlepas dari status ketersediaan kamar rawat inap (bed occupancy). Keselamatan nyawa pasien seharusnya menjadi prioritas utama di atas segala alasan administratif maupun kapasitas ruangan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS Palaloi Maros belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi terkait dugaan insiden penolakan pasien tersebut. Pihak redaksi masih membuka ruang dan menunggu hak jawab serta tanggapan resmi dari jajaran direksi maupun bagian Hubungan Masyarakat (Humas) RS Palaloi Maros untuk berimbangnya pemberitaan.
Sementara itu, pihak redaksi menyatakan memiliki dan menyimpan secara utuh bukti rekaman video kondisi IGD RS Palaloi saat kejadian berlangsung sebagai bagian dari bahan investigasi lebih lanjut. (Safar)













