• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Pesangon Purna Tugas PT PKM Pangkep Diduga Dicicil Rp3 Juta per Bulan, Karyawan 30 Tahun Kerja Minta Perusahaan Ditutup Jika Tak Sanggup Bayar

Hamzan by Hamzan
27/08/2026
in Regional
Pesangon Purna Tugas PT PKM Pangkep Diduga Dicicil Rp3 Juta per Bulan, Karyawan 30 Tahun Kerja Minta Perusahaan Ditutup Jika Tak Sanggup Bayar

TujuhDetikNews , PANGKEP — Praktik pembayaran hak purna tugas yang dinilai mengangkangi regulasi ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Pangkep. PT Prima Karya Manunggal (PKM) diduga kuat menerapkan kebijakan sepihak dengan membayar uang pesangon secara dicicil sebesar Rp3 juta per bulan kepada sejumlah pekerjanya yang telah memasuki masa pensiun.

Tak hanya soal skema pembayaran mengecer, kepastian mengenai rincian dan nominal total pesangon yang seharusnya diterima para purna tugas tersebut hingga kini masih simpang siur tanpa transparansi yang jelas dari manajemen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 124 pekerja yang terdaftar sebagai penerima pesangon purna tugas. Namun pada pencairan tahap awal, baru 19 pekerja yang menerima pembayaran dengan skema cicilan Rp3 juta tersebut. Mekanisme ini dinilai sangat merugikan mantan pekerja serta tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Salah satu narasumber yang enggan diidentifikasi mengeluhkan kebijakan sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa besaran dan metode pencairan yang diterapkan perusahaan sangat jauh dari ekspektasi serta ketentuan normatif perundang-undangan. Kebijakan mencicil hak masa tua dengan nominal minim tersebut justru memperpanjang beban ekonomi para pensiunan yang mendesak kebutuhan hidup sehari-hari.

Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh perwakilan purna tugas yang telah mengabdi puluhan tahun di perusahaan tersebut. Dengan nada tegas, ia menyuarakan kekecewaannya atas ketidakpastian hak yang mereka hadapi saat ini.

“Kami sudah lebih dari 30 tahun mendedikasikan hidup bekerja sebagai karyawan di perusahaan ini. Jika memang pihak perusahaan sudah tidak sanggup lagi membayar pesangon kami secara utuh sesuai regulasi, lebih baik perusahaan tersebut ditutup saja sekalian,” ujar salah satu perwakilan purna tugas dengan nada kecewa.

)Menanggapi situasi yang kian memanas ini, para pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pangkep dan lembaga pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan. Mereka meminta otoritas berwenang melakukan investigasi mendalam, memanggil pihak manajemen PT Prima Karya Manunggal, serta mengambil tindakan tegas demi menjamin pemenuhan hak-hak purna tugas sesuai regulasi yang berlaku. (**)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

LSM KIPFA-RI Resmi Laporkan Dugaan Penyadapan Getah Pinus Ilegal Ratusan Hektar di Cenrana ke Kejari Maros

Next Post

Glow Up Tanpa Anemia: Poltekkes Makassar Ajak Remaja Putri Desa Borongtala Jadi “Anemia Fighter”

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Glow Up Tanpa Anemia: Poltekkes Makassar Ajak Remaja Putri Desa Borongtala Jadi “Anemia Fighter”

Glow Up Tanpa Anemia: Poltekkes Makassar Ajak Remaja Putri Desa Borongtala Jadi "Anemia Fighter"

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Atasi Pendangkalan, BBWS Pompengan Jeneberang Terjunkan Ekskavator Bersihkan Eceng Gondok di Sungai Daya

Atasi Pendangkalan, BBWS Pompengan Jeneberang Terjunkan Ekskavator Bersihkan Eceng Gondok di Sungai Daya

16/05/2026
Dorong Ketahanan Pangan, Pemkab Maros Bersama Fapet Unhas Kembangkan Budidaya Ayam Alope di Tompobulu

Dorong Ketahanan Pangan, Pemkab Maros Bersama Fapet Unhas Kembangkan Budidaya Ayam Alope di Tompobulu

11/06/2026
Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Maros Meriahkan Jalan Santai Bersama UPT Pemasyarakatan

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Maros Meriahkan Jalan Santai Bersama UPT Pemasyarakatan

09/08/2026
Biang Kerok Kemacetan di Jalan Perintis Kemerdekaan Daya: Warga Tuntut Evaluasi Amdal Lalin Sejumlah Usaha Komersial!

Biang Kerok Kemacetan di Jalan Perintis Kemerdekaan Daya: Warga Tuntut Evaluasi Amdal Lalin Sejumlah Usaha Komersial!

20/06/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy