• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Diduga Abaikan RTH dan Limbah Tenant, GAMNAS Sulsel Desak Audit Menyeluruh Kawasan Gudang 88 Maros

Red-01 by Red-01
24/07/2026
in Regional
Diduga Abaikan RTH dan Limbah Tenant, GAMNAS Sulsel Desak Audit Menyeluruh Kawasan Gudang 88 Maros

tujuhdetiknews.com ,MAROS – Gelombang desakan agar regulasi tata ruang dan kelestarian lingkungan ditegakkan secara cermat terus menguat di Kabupaten Maros. Gerakan Advokasi Mahasiswa Nasional (GAMNAS) Sulawesi Selatan secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam serta audit menyeluruh terhadap keberadaan kawasan pergudangan Gudang 88 yang dikelola oleh pengembang PT Giarto Audry Cemerlang.

Langkah tegas ini diambil GAMNAS Sulsel menyusul masuknya deretan informasi dari masyarakat serta hasil penelusuran awal di lapangan. Penelusuran tersebut mengindikasikan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah tenant atau penyewa gudang di kawasan industri terpadu tersebut diduga belum memenuhi kriteria dasar kewajiban lingkungan. Persoalan utama yang disoroti mencakup tidak terpenuhinya persentase proporsional Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga tata kelola pengolahan limbah operasional yang berpotensi mencederai daya dukung lingkungan hidup setempat.

Pengelola Kawasan Dinilai Tidak Boleh Lepas Tangan

GAMNAS Sulsel menilai, bilamana indikasi ini terbukti sahih melalui instrumen pemeriksaan resmi pemerintah, hal tersebut menjadi potret buram melemahnya pengawasan tata ruang kawasan. Pengelola tidak sepatutnya berlindung di balik benteng administratif bahwa pelanggaran semata-mata dilakukan oleh masing-masing penyewa.

“Kami menilai pengelola kawasan tidak boleh hanya menikmati keuntungan komersial dari aktivitas penyewaan gudang, tetapi mengabaikan kewajiban memastikan seluruh ekosistem kawasan yang dikelolanya memenuhi standar teknis tata ruang dan perlindungan lingkungan. Apabila ditemukan fakta bahwa mayoritas tenant tidak memenuhi standar RTH maupun pengelolaan limbah, pemerintah wajib mengkaji sejauh mana tanggung jawab kolektif pengelola dalam melakukan pengawasan internal dan pembinaan,” tegas Koordinator Investigasi GAMNAS Sulsel, Zaky, saat memberikan keterangan media.

Zaky menambahkan bahwa pengelola kawasan kawasan industri/pergudangan memegang peranan sentral sebagai master developer. Oleh karena itu, pengawasan berkala terhadap kepatuhan aturan lingkungan para penyewa merupakan bagian tak terpisahkan dari izin operasional yang dipegang perusahaan pengelola.

Ancaman Ekologis dan Krisis Efektivitas Pengawasan

Lebih jauh, aktivis mahasiswa ini memperingatkan bahwa pengabaian terhadap ketersediaan RTH dan pengolahan limbah bukan sekadar urusan pelanggaran administratif di atas kertas. Dampak jangka panjangnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat di sekitar kawasan pergudangan Maros—mulai dari turunnya kualitas daya serap air yang memicu krisis banjir, rusaknya baku mutu air tanah, hingga berkurangnya kualitas udara akibat hilangnya area vegetasi hijau.

“Jangan sampai pesatnya pertumbuhan kawasan pergudangan justru dibayar mahal dengan pengorbanan kualitas lingkungan hidup. Aktivitas investasi memang krusial bagi perekonomian daerah, namun penerapannya harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum yang mutlak. Tidak boleh ada kesan bahwa kewajiban lingkungan hidup hanya diposisikan sebagai syarat formalitas pelengkap ketika dokumen perizinan diterbitkan,” tambahnya.

Fenomena ini sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh dinas-dinas teknis terkait di lingkungan Pemkab Maros. Munculnya potensi pembiaran operasional kawasan tanpa pengawasan ketat memicu pertanyaan publik mengenai transparansi evaluasi perizinan secara periodik.

Desak Transparansi Publik dan Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu

Guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan, GAMNAS Sulsel mendesak integrasi lintas instansi—termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros—untuk segera membentuk tim pemeriksa gabungan.

Hasil audit ekologis dan pemeriksaan kelengkapan perizinan kawasan Gudang 88 tersebut juga diminta untuk dibuka secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Senada dengan hal tersebut, fungsionaris GAMNAS Sulsel lainnya, Syawal, menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa tebang pilih wajib dijatuhkan apabila dalam pemeriksaan terbukti adanya ketidakpatuhan aturan.

“Jangan pernah ada tindakan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Penegakan hukum harus berdiri tegak secara egaliter bagi siapa saja. Jika hasil pengawasan lapangan mengonfirmasi adanya pelanggaran, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional sesuai dengan kewenangannya. Kepentingan bisnis tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat,” tegas Syawal.

GAMNAS Sulsel memastikan pihaknya bakal terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini secara konsisten hingga pihak otoritas dan pengelola kawasan memberikan respons konkret serta mempublikasikan hasil verifikasi teknis secara jujur dan terbuka di hadapan publik.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Cium Modus “Foto Traktor Sewaan”, Dispertan Maros Perketat Verifikasi BBM Subsidi Petani

Next Post

Pengambilan Formulir Ditutup, Tiga Bakal Calon Direktur Siap Bertarung di MUBES I LKBH Maros

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Pengambilan Formulir Ditutup, Tiga Bakal Calon Direktur Siap Bertarung di MUBES I LKBH Maros

Pengambilan Formulir Ditutup, Tiga Bakal Calon Direktur Siap Bertarung di MUBES I LKBH Maros

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Mantapkan Persiapan HKG PKK Ke-54, Warga Bontomanurung Maros Rela Begadang Percantik Kampung

Mantapkan Persiapan HKG PKK Ke-54, Warga Bontomanurung Maros Rela Begadang Percantik Kampung

02/07/2026
Peringatan Hari Jadi Desa Tenrigangkae ke-62, Sekjend LSM Pekan 21 Amir Kadir Berikan Apresiasi Tinggi

Peringatan Hari Jadi Desa Tenrigangkae ke-62, Sekjend LSM Pekan 21 Amir Kadir Berikan Apresiasi Tinggi

13/08/2026
Sinergi Tanpa Batas: RW 004 Daya, Trantib Biringkanaya, dan Linmas Paccerakkang Gelar Posko Rutin Terpadu

Sinergi Tanpa Batas: RW 004 Daya, Trantib Biringkanaya, dan Linmas Paccerakkang Gelar Posko Rutin Terpadu

22/06/2026
Ketua Panitia Maulid Nabi dan Khaul Syekh Mursyid ke-59 Tharekat Khalwatiyah Samman Apresiasi Semua Pihak Atas Suksesnya Acara

Ketua Panitia Maulid Nabi dan Khaul Syekh Mursyid ke-59 Tharekat Khalwatiyah Samman Apresiasi Semua Pihak Atas Suksesnya Acara

03/09/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy