• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Sikat Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu! LIDIK PRO Beri ‘Tugas Perdana’ Buat Kapolres Maros yang Baru

Hamzan by Hamzan
04/08/2026
in Regional
Sikat Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu! LIDIK PRO Beri ‘Tugas Perdana’ Buat Kapolres Maros yang Baru

7Detiknews , MAROS – Tantangan berat langsung menanti nakhoda baru Kepolisian Resor (Polres) Maros. Ketua DPD Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK PRO) Kabupaten Maros, Ismar, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kapolres Maros yang baru untuk bertindak tegas memberantas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Maros.

Ismar menegaskan bahwa penindakan maraknya tambang bodong harus menjadi prioritas utama. Pasalnya, selain merusak ekosistem lingkungan dan mengancam keselamatan warga lokal, aktivitas ilegal tersebut jelas-jelas merugikan negara.

“Ini merupakan salah satu tantangan awal bagi Kapolres Maros yang baru. Masyarakat berharap ada langkah nyata, profesional, dan tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tanpa pandang bulu,” tegas Ismar saat memberikan keterangan, Selasa (4/8/2026).

Ia mewanti-wanti agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, berbasis data, dan terukur agar tidak memicu persepsi negatif masyarakat terkait adanya kesan pembiaran.

Ancaman Pidana 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Ismar menambahkan, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat yang telah diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan liar terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, jika terbukti menyebabkan kerusakan alam, para pelaku juga bisa dijerat pasal berlapis menggunakan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai bentuk komitmen, LIDIK PRO Maros menyatakan siap bersinergi dan menyuplai data maupun informasi investigasi demi mendukung langkah kepolisian.

“Kapolres yang baru harus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Maros,” pungkas Ismar.

Sebelumnya, isu maraknya tambang ilegal di Kabupaten Maros memang sempat memicu sorotan publik dan kerap menjadi sasaran penindakan kepolisian setempat. Kehadiran pimpinan baru di Polres Maros kini dinanti untuk menuntaskan persoalan tersebut hingga ke akarnya.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

LEMKIRA Indonesia Tuding Pemkab Maros Tutup Mata: 277 Perumahan Terbangun, Baru 20 Serahkan PSU!

Next Post

GRANAT Maros Cium Dugaan Pabrik Liquid Narkotika Pods, Desak Polisi Turun Tangan

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
GRANAT Maros Cium Dugaan Pabrik Liquid Narkotika Pods, Desak Polisi Turun Tangan

GRANAT Maros Cium Dugaan Pabrik Liquid Narkotika Pods, Desak Polisi Turun Tangan

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Kasus Jalan Desa Salenrang, Inspektorat Maros Mulai Hitung Potensi Kerugian Negara

Kasus Jalan Desa Salenrang, Inspektorat Maros Mulai Hitung Potensi Kerugian Negara

22/05/2026
Sawah Sering Kekeringan, Kabid Sapras Maros Tinjau Lokasi Usulan Embung di Desa Terpencil Bonto Manurung

Sawah Sering Kekeringan, Kabid Sapras Maros Tinjau Lokasi Usulan Embung di Desa Terpencil Bonto Manurung

11/07/2026
Hadirkan Semangat Solidaritas, Komunitas “To Maru Mio” Resmi Terbentuk di Maros

Hadirkan Semangat Solidaritas, Komunitas “To Maru Mio” Resmi Terbentuk di Maros

26/04/2026
Sinergi Pemerintah dan Warga, Desa Temmapaduae Gelar Aksi Bersih Desa

Sinergi Pemerintah dan Warga, Desa Temmapaduae Gelar Aksi Bersih Desa

04/04/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy