• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Sikat Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu! LIDIK PRO Beri ‘Tugas Perdana’ Buat Kapolres Maros yang Baru

Red-01 by Red-01
04/08/2026
in Regional
Sikat Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu! LIDIK PRO Beri ‘Tugas Perdana’ Buat Kapolres Maros yang Baru

7Detiknews , MAROS – Tantangan berat langsung menanti nakhoda baru Kepolisian Resor (Polres) Maros. Ketua DPD Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK PRO) Kabupaten Maros, Ismar, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kapolres Maros yang baru untuk bertindak tegas memberantas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Maros.

Ismar menegaskan bahwa penindakan maraknya tambang bodong harus menjadi prioritas utama. Pasalnya, selain merusak ekosistem lingkungan dan mengancam keselamatan warga lokal, aktivitas ilegal tersebut jelas-jelas merugikan negara.

“Ini merupakan salah satu tantangan awal bagi Kapolres Maros yang baru. Masyarakat berharap ada langkah nyata, profesional, dan tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tanpa pandang bulu,” tegas Ismar saat memberikan keterangan, Selasa (4/8/2026).

Ia mewanti-wanti agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, berbasis data, dan terukur agar tidak memicu persepsi negatif masyarakat terkait adanya kesan pembiaran.

Ancaman Pidana 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Ismar menambahkan, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat yang telah diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan liar terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, jika terbukti menyebabkan kerusakan alam, para pelaku juga bisa dijerat pasal berlapis menggunakan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai bentuk komitmen, LIDIK PRO Maros menyatakan siap bersinergi dan menyuplai data maupun informasi investigasi demi mendukung langkah kepolisian.

“Kapolres yang baru harus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Maros,” pungkas Ismar.

Sebelumnya, isu maraknya tambang ilegal di Kabupaten Maros memang sempat memicu sorotan publik dan kerap menjadi sasaran penindakan kepolisian setempat. Kehadiran pimpinan baru di Polres Maros kini dinanti untuk menuntaskan persoalan tersebut hingga ke akarnya.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

LEMKIRA Indonesia Tuding Pemkab Maros Tutup Mata: 277 Perumahan Terbangun, Baru 20 Serahkan PSU!

Next Post

GRANAT Maros Cium Dugaan Pabrik Liquid Narkotika Pods, Desak Polisi Turun Tangan

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
GRANAT Maros Cium Dugaan Pabrik Liquid Narkotika Pods, Desak Polisi Turun Tangan

GRANAT Maros Cium Dugaan Pabrik Liquid Narkotika Pods, Desak Polisi Turun Tangan

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Penyegaran Organisasi, Kapolres Maros Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Penyegaran Organisasi, Kapolres Maros Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

10/08/2026
Aksi Nyata Tanggap Bencana, PEKAT IB Maros Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Ekstrem di Bontoa

Aksi Nyata Tanggap Bencana, PEKAT IB Maros Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Ekstrem di Bontoa

13/10/2026
Edukasi Warga, Lurah Kapasa Raya Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah di RW 02

Edukasi Warga, Lurah Kapasa Raya Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah di RW 02

19/07/2026
Wakapolres Maros Tekankan Disiplin Personel dan Pelayanan Prima Selama Ramadan

Wakapolres Maros Tekankan Disiplin Personel dan Pelayanan Prima Selama Ramadan

23/02/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy