7Detiknews, MAROS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LEMKIRA Indonesia melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros terkait carut-marutnya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) oleh para pengembang perumahan.
Aktivis LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, menilai Pemkab Maros seolah “tutup mata” melihat ratusan PSU perumahan yang hingga kini terbengkalai dan tak mampu ditertibkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 277 titik lokasi perumahan dengan total 64.513 unit rumah terbangun di Kabupaten Maros. Ironisnya, baru 20 pengembang perumahan (sekitar 7% lebih) yang secara resmi menyerahkan fasum-fasosnya kepada pemerintah daerah.
Fasum Rusak dan Aset Daerah Terancam
Ismail Tantu menegaskan bahwa rendahnya angka penyerahan PSU ini menunjukkan bentuk ketidakpatuhan pengembang terhadap regulasi daerah yang ada. Dampaknya langsung dirasakan oleh warga pemukiman.
“Banyak jalan perumahan rusak, saluran air tersumbat, hingga ruang terbuka hijau (RTH) tidak terawat tanpa kejelasan anggaran perbaikan resmi. Pemkab Maros sendiri kesulitan melakukan intervensi perbaikan karena aset tersebut belum tercatat secara hukum sebagai milik daerah,” tegas Ismail.
Menurutnya, pengawasan yang lemah serta minimnya sanksi tegas dari dinas terkait menjadi alasan utama para pengembang mengabaikan aturan serah terima PSU setelah seluruh unit rumah laku terjual. Bahkan, tidak sedikit pengembang yang sudah beroperasi hingga puluhan tahun namun tetap abai.
Desak Libatkan Kejaksaan dan Satpol PP
Atas kondisi tersebut, LSM LEMKIRA Indonesia mendesak Pemkab Maros untuk segera mengambil langkah strategis dan tegas. Salah satunya dengan membentuk tim khusus penertiban serta meninjau ulang atau mencabut izin operasional pengembang nakal.
Ismail menekankan perlunya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Satpol PP, untuk menagih komitmen pengembang perumahan agar segera memproses administrasi pelepasan hak atas PSU.
“Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengembang nakal. Libatkan Kejaksaan Negeri Maros untuk memproses pelepasan hak aset ini. Jangan sampai ada indikasi penggelapan atau alih fungsi fasum-fasos secara ilegal,” tambahnya.
Ancaman Pidana bagi Pengembang Bandel
LEMKIRA Indonesia mengingatkan bahwa kewajiban penyerahan PSU diatur secara tegas dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 47 ayat 4), UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, pengembang dilarang keras mengalihfungsikan apalagi memperjualbelikan fasum dan fasos. Praktik penyalahgunaan atau jual beli aset fasum dapat dipidana atas tuduhan penipuan maupun pelanggaran tata ruang.
Sanksi bagi pengembang yang melanggar pun berjenjang, mulai dari:
- Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pembekuan atau penghentian izin usaha/pembangunan (UU No. 6/2023 Pasal 150).
- Sanksi Pidana: Ancaman pidana penjara dan denda bagi penyelenggara perumahan yang dengan sengaja melanggar kewajiban penyerahan atau menyalahgunakan fungsi fasum-fasos untuk kepentingan pribadi.













