Tujuhdetiknews,MAROS – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Maros terus menunjukkan hasil signifikan. Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) beserta dokumen pendukung kasus peredaran sabu lintas daerah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros pada Kamis (6/8/2026).
Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut atas pengungkapan kasus besar jaringan pengedar narkotika yang berhasil dibongkar jajaran jajaran Satresnarkoba Polres Maros beberapa bulan lalu. Dalam kasus ini, dua pria berinisial DSY (28) dan AA (20) ditetapkan sebagai tersangka utama setelah didapati menguasai barang haram jenis sabu dengan bobot mencapai ratusan gram.
Berdasarkan riwayat penanganan perkara, sepak terjang kedua tersangka berakhir ketika petugas kepolisian melakukan penggerebekan mendadak di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada bulan Mei 2026. Dari penggeledahan intensif di lokasi tersebut, tim opsnal menemukan barang bukti berupa 8 saset ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu, serta puluhan paket hemat siap edar yang sudah dikemas rapi dan siap didistribusikan ke para pemesan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., menegaskan bahwa pengiriman berkas tahap I ini menandakan seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan awal telah rampung di tingkat kepolisian. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian kelengkapan syarat formal dan material oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Maros.
“Kami telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke pihak kejaksaan untuk diteliti. Kedua tersangka, yakni DSY dan AA, diduga kuat memiliki peran strategis sebagai pengedar yang memasok dan membagi barang haram tersebut dalam jumlah besar. Jika nantinya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P-21, kami akan segera melangkah ke penyerahan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti agar kasus ini dapat secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri,” terang Iptu Asri Arif, Rabu (12/8/2026).
Iptu Asri Arif juga menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa pandang bulu ini merupakan komitmen konkret jajaran Polres Maros dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan warga sekitar. Pihaknya memastikan penanganan perkara hukum dilakukan secara transparan dan profesional dari awal pengungkapan hingga persidangan.
“Pelimpahan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa setiap aksi kejahatan narkotika yang berhasil kami bongkar akan diproses secara tuntas hingga meja hijau. Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di Maros. Selain itu, kami senantiasa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, menjadi mata dan telinga kepolisian dengan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayahnya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Selain fokus pada tindakan penegakan hukum secara represif di lapangan, Kepolisian Resor Maros turut mengintensifkan program pencegahan melalui edukasi secara masif. Langkah-langkah preventif ini ditargetkan kepada kelompok masyarakat rentan, khususnya generasi muda dan pelajar, guna membentengi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang sejak dini.













