• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

TETAPKAN SIKAP TEGAS! LMP Marcab Maros Minta APH Dan Kapolres Baru Tutup Tambang Liar Rusak Lingkungan

Hamzan by Hamzan
03/08/2026
in Regional
TETAPKAN SIKAP TEGAS! LMP Marcab Maros Minta APH Dan Kapolres Baru Tutup Tambang Liar Rusak Lingkungan

7Detiknews, MAROS – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah Kabupaten Maros memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Keberadaan tambang liar yang menjamur tanpa disertai kajian teknis dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang matang dinilai telah memasuki fase darurat dan mengancam kelestarian ekosistem kawasan regional.

Merespons kondisi krisis tersebut, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Maros, Alfian Palaguna, S.H., M.H., angkat bicara dan menegaskan pentingnya langkah merivitalisasi serta menata ulang tata kelola wilayah kabupaten secara menyeluruh.

Menurut Alfian, pembiaran terhadap tambang liar yang beroperasi secara bebas berpotensi besar memicu bencana ekologis fatal di masa mendatang, mulai dari erosi, tanah longsor, pencemaran sumber air warga, hingga rusaknya struktur tanah.

“Revitalisasi tata ruang kabupaten ini sangat krusial dan sifatnya sudah masuk kondisi gawat darurat. Keberadaan tambang-tambang liar ini sama sekali tidak mengantongi kajian dampak lingkungan yang jelas. Jika dibiarkan terus-menerus, dampak kerusakannya akan ditanggung oleh masyarakat luas,” tegas Alfian Palaguna, S.H., M.H.

Lebih lanjut, Alfian menyerukan kepada seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait untuk bergerak bersama secara padu menghentikan seluruh aktivitas tambang tak berizin demi menyelamatkan lingkungan hidup di Kabupaten Maros.

Ia menekankan bahwa pengerukan sumber daya alam secara ilegal jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata dan diatur tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Perbuatan menambang tanpa izin itu jelas-jelas melanggar undang-undang. Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat hari ini: mengapa pihak-pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), terkesan belum mengambil tindakan tegas secara menyeluruh di lapangan?” cetusnya.

Menutup penyampaiannya, Ormas LMP Marcab Maros menaruh harapan tinggi kepada pimpinan baru Kepolisian Resor Maros untuk melakukan pembenahan total dan bertindak responsif terhadap isu kejahatan lingkungan.

“Kami menunggu ketegasan dari Kapolres Maros yang baru untuk mengusut dan mengusut tuntas seluruh kasus pertambangan ilegal di daerah ini. Semoga kehadiran beliau menjadi angin segar dan pembawa perubahan nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan ekosistem di Kabupaten Maros,” pungkas Alfian.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

BPBD Maros Distribusikan 120 Tangki Air Bersih Siapkan Respon Cepat Hadapi Dampak El Nino

Next Post

LEMKIRA Indonesia Tuding Pemkab Maros Tutup Mata: 277 Perumahan Terbangun, Baru 20 Serahkan PSU!

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
LEMKIRA Indonesia Tuding Pemkab Maros Tutup Mata: 277 Perumahan Terbangun, Baru 20 Serahkan PSU!

LEMKIRA Indonesia Tuding Pemkab Maros Tutup Mata: 277 Perumahan Terbangun, Baru 20 Serahkan PSU!

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Main Domino Saat Istirahat, Siswa SMAN 18 Makassar Dikeluarkan Tanpa Surat Peringatan

Main Domino Saat Istirahat, Siswa SMAN 18 Makassar Dikeluarkan Tanpa Surat Peringatan

05/09/2026
Kolaborasi UNFPA-GAC dan Poltekkes Kemenkes Makassar Perkuat Kompetensi Dosen Kebidanan melalui Pelatihan Faculty Development Program

Kolaborasi UNFPA-GAC dan Poltekkes Kemenkes Makassar Perkuat Kompetensi Dosen Kebidanan melalui Pelatihan Faculty Development Program

06/07/2026
Polres Maros Selidiki Dugaan Pencurian Tabung Gas Elpiji di Marusu Meski Korban Tak Buat Laporan

Polres Maros Selidiki Dugaan Pencurian Tabung Gas Elpiji di Marusu Meski Korban Tak Buat Laporan

19/02/2026
Antisipasi Dampak El Nino, Plt. Kepala BPPSDA Kemenhut Instruksikan Manggala Agni Jadi Pionir Kolaborasi

Antisipasi Dampak El Nino, Plt. Kepala BPPSDA Kemenhut Instruksikan Manggala Agni Jadi Pionir Kolaborasi

29/04/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy