Tujuhdetiknews,MAROS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros terus menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan merata hingga ke pelosok desa. Melalui inovasi program Tim Aksi Penertiban Administrasi Kependudukan (SITANDUK), petugas Disdukcapil bergerak aktif mendatangi langsung rumah-rumah warga (door to door) untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Pada Rabu (12/8/2026), pelayanan jemput bola ini dipusatkan di dua wilayah, yakni Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, dan Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili. Langkah progresif tersebut khusus disasarkan kepada warga kelompok rentan yang mengalami keterbatasan fisik maupun mental, sehingga mustahil bagi mereka untuk datang secara mandiri ke kantor dinas. Sasaran utama pergerakan tim di lapangan meliputi para lansia, penyandang disabilitas, hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kondisi geografis dan medan yang terjal sama sekali tidak menyurutkan semangat tim di lapangan. Demi memastikan hak-hak sipil warga terpenuhi tanpa diskriminasi, para petugas rela menelusuri pematang sawah yang licin serta melintasi jalanan setapak pedesaan yang sempit sambil memboyong perangkat perekaman KTP elektronik (E-KTP) portabel lengkap.
Kegiatan pelayanan luar gedung yang penuh dedikasi ini didampingi langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Maros, A. Muh. Reza Matotorang, bersama Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Andi Satriawan Anwar, S.E. Kehadiran jajaran pimpinan ini menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Maros dalam memberikan perlindungan administrasi kependudukan bagi warga terdalam.
Di sela-sela pendataan dan proses perekaman warga, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Maros, Andi Satriawan Anwar, S.E., menegaskan pentingnya ketersediaan dokumen kependudukan yang valid bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya mereka yang tergolong rentan.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan, tanpa terkecuali. Warga lansia, disabilitas, dan ODGJ sering kali terkendala akses mobilitas untuk datang ke kantor dinas. Karena itulah Tim SITANDUK hadir langsung ke rumah-rumah warga, bahkan sampai menyeberangi pematang sawah,” ujar Andi Satriawan di lokasi perekaman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen identitas diri bukan sekadar kepemilikan kartu fisik belaka, melainkan dasar utama bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara lainnya.
“Kepemilikan E-KTP ini sangat krusial karena menjadi pintu masuk utama agar mereka bisa mengakses berbagai layanan publik dan bantuan sosial dari pemerintah,” lanjutnya menegaskan.
Melalui aksi nyata yang konsisten dari Tim SITANDUK ini, Disdukcapil Kabupaten Maros berkomitmen penuh untuk terus menyisir seluruh wilayah kecamatan dan desa. Upaya ini dilakukan guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang merata, berasas keadilan, serta merangkul seluruh kelompok masyarakat tanpa ada satu pun warga yang terabaikan.













