• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

LSM KIPFA Desak Kapolres Maros Tindak Tegas Tambang Tanpa IUP Penyuplai Material Perumahan

Hamzan by Hamzan
13/08/2026
in Regional
LSM KIPFA Desak Kapolres Maros Tindak Tegas Tambang Tanpa IUP Penyuplai Material Perumahan

Tujuhdetiknews,Maros — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPFA mendesak Kapolres Maros untuk segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Praktik penambangan ilegal tersebut dinilai makin meresahkan karena hasil pengerukannya disinyalir dijual secara bebas untuk memasok proyek-proyek pembangunan perumahan.

Perwakilan LSM KIPFA, Abd Malik, menegaskan bahwa pembiaran terhadap penambang bodong ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk yang luas bagi masyarakat dan lingkungan sekitar di Kabupaten Maros.

“Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolres Maros beserta jajaran untuk tidak tutup mata. Penambang yang tidak mengantongi izin atau IUP ini harus ditindak keras. Aktivitas mereka jelas-jelas ilegal, namun tetap beroperasi bahkan secara terbuka menjual hasil tambangnya ke pengembang perumahan,” tegas Abd Malik dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Menurut Malik, transaksi material tambang ilegal—seperti tanah timbunan, pasir, hingga batu—yang dialirkan ke proyek perumahan menciptakan rantai pelanggaran hukum yang saling menguntungkan pihak-pihak tertentu, namun mengorbankan kepentingan publik.

Ia membeberkan sejumlah dampak krusial dari keberadaan tambang ilegal di Maros, antara lain:

  • Kerusakan Lingkungan dan Bencana Alami: Pengerukan lahan tanpa kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merusak tata guna lahan, memicu potensi tanah longsor, erosi, hingga banjir saat musim hujan.
  • Kerusakan Infrastruktur Jalan: Lalu lalang armada truk pengangkut material bertonase tinggi melintasi jalan daerah menyebabkan jalan umum cepat rusak dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
  • Kerugian Keuangan Daerah: Aktivitas pertambangan tanpa IUP secara otomatis tidak menyetorkan pajak maupun retribusi ke daerah, sehingga merampas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.
  • Konflik Sosial: Gangguan polusi debu, kebisingan, serta ancaman keselamatan lingkungan memicu keresahan warga di sekitar area tambang maupun rute lintasan truk.

Abd Malik menambahkan bahwa tindakan tegas aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada pekerja di lapangan, melainkan harus menyasar pemilik modal (aktor intelektual) serta pihak pengembang perumahan yang sengaja menampung atau membeli material dari sumber tidak berizin tersebut.

“Sesuai regulasi yang berlaku, pembeli atau penadah hasil tambang ilegal juga bisa dijerat pidana. Oleh karena itu, langkah kepolisian sangat dinantikan untuk menghentikan rantai pasok material bodong ini demi menyelamatkan lingkungan dan menjaga wibawa hukum di Kabupaten Maros,” pungkasnya.

LSM KIPFA berharap Polres Maros segera menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), menyegel lokasi tambang tanpa IUP, serta memproses hukum para pelakunya agar memberikan efek jera.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Peringatan Hari Jadi Desa Tenrigangkae ke-62, Sekjend LSM Pekan 21 Amir Kadir Berikan Apresiasi Tinggi

Next Post

Sambut HUT RI ke-81, LSM KIPFA Maros Salurkan Sembako dan Desak Pejabat Fokus Kesejahteraan Rakyat

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Sambut HUT RI ke-81, LSM KIPFA Maros Salurkan Sembako dan Desak Pejabat Fokus Kesejahteraan Rakyat

Sambut HUT RI ke-81, LSM KIPFA Maros Salurkan Sembako dan Desak Pejabat Fokus Kesejahteraan Rakyat

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

GEMA PERLAWANAN DARI GERBANG TIMUR: MENYOAL KRISIS KAPITALISME GLOBAL DAN NASIB BURUH DI TENGAH BADAI PHK 2026

GEMA PERLAWANAN DARI GERBANG TIMUR: MENYOAL KRISIS KAPITALISME GLOBAL DAN NASIB BURUH DI TENGAH BADAI PHK 2026

01/05/2026
Tim Inspektorat Jenderal Kementan Turun Ke Lapangan, Kawal Pemanfaatan Alsintan di Kabupaten Maros

Tim Inspektorat Jenderal Kementan Turun Ke Lapangan, Kawal Pemanfaatan Alsintan di Kabupaten Maros

15/08/2026
Sabu Sistem Tempel via Medsos Diendus Polisi, Pemuda di Maros Diciduk Bersama 24 Paket Barang Bukti

Sabu Sistem Tempel via Medsos Diendus Polisi, Pemuda di Maros Diciduk Bersama 24 Paket Barang Bukti

23/05/2026
TNI AU dan Pengelola TPI Labuang Bersinergi Percantik Kawasan Jelang MTQ XXXIV Sulsel

TNI AU dan Pengelola TPI Labuang Bersinergi Percantik Kawasan Jelang MTQ XXXIV Sulsel

06/04/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy