Tujuhdetiknews,Maros — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPFA mendesak Kapolres Maros untuk segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Praktik penambangan ilegal tersebut dinilai makin meresahkan karena hasil pengerukannya disinyalir dijual secara bebas untuk memasok proyek-proyek pembangunan perumahan.
Perwakilan LSM KIPFA, Abd Malik, menegaskan bahwa pembiaran terhadap penambang bodong ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk yang luas bagi masyarakat dan lingkungan sekitar di Kabupaten Maros.
“Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolres Maros beserta jajaran untuk tidak tutup mata. Penambang yang tidak mengantongi izin atau IUP ini harus ditindak keras. Aktivitas mereka jelas-jelas ilegal, namun tetap beroperasi bahkan secara terbuka menjual hasil tambangnya ke pengembang perumahan,” tegas Abd Malik dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Menurut Malik, transaksi material tambang ilegal—seperti tanah timbunan, pasir, hingga batu—yang dialirkan ke proyek perumahan menciptakan rantai pelanggaran hukum yang saling menguntungkan pihak-pihak tertentu, namun mengorbankan kepentingan publik.
Ia membeberkan sejumlah dampak krusial dari keberadaan tambang ilegal di Maros, antara lain:
- Kerusakan Lingkungan dan Bencana Alami: Pengerukan lahan tanpa kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merusak tata guna lahan, memicu potensi tanah longsor, erosi, hingga banjir saat musim hujan.
- Kerusakan Infrastruktur Jalan: Lalu lalang armada truk pengangkut material bertonase tinggi melintasi jalan daerah menyebabkan jalan umum cepat rusak dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
- Kerugian Keuangan Daerah: Aktivitas pertambangan tanpa IUP secara otomatis tidak menyetorkan pajak maupun retribusi ke daerah, sehingga merampas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.
- Konflik Sosial: Gangguan polusi debu, kebisingan, serta ancaman keselamatan lingkungan memicu keresahan warga di sekitar area tambang maupun rute lintasan truk.
Abd Malik menambahkan bahwa tindakan tegas aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada pekerja di lapangan, melainkan harus menyasar pemilik modal (aktor intelektual) serta pihak pengembang perumahan yang sengaja menampung atau membeli material dari sumber tidak berizin tersebut.
“Sesuai regulasi yang berlaku, pembeli atau penadah hasil tambang ilegal juga bisa dijerat pidana. Oleh karena itu, langkah kepolisian sangat dinantikan untuk menghentikan rantai pasok material bodong ini demi menyelamatkan lingkungan dan menjaga wibawa hukum di Kabupaten Maros,” pungkasnya.
LSM KIPFA berharap Polres Maros segera menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), menyegel lokasi tambang tanpa IUP, serta memproses hukum para pelakunya agar memberikan efek jera.













