• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Ribuan Obat Terlarang Disita di Turikale, Polres Maros Gulung Pemuda Pelaku Peredaran Obat Ilegal

Red-01 by Red-01
22/08/2026
in Regional
Ribuan Obat Terlarang Disita di Turikale, Polres Maros Gulung Pemuda Pelaku Peredaran Obat Ilegal

TujuhDetikNews,MAROS – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Maros dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi kembali membuahkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal dan mengamankan seorang pemuda berinisial R alias Turbo (24) di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu (16/8/2026) malam sekira pukul 21.30 WITA

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya dugaan transaksi obat keras daftar G berlogo “Y” di wilayah Jalbar. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kanit Sidik I Ipda Erwin bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian terukur di lokasi yang dicurigai.

Upaya petugas membuahkan hasil saat memergoki terduga pelaku di lapangan. Tanpa perlawanan, R alias Turbo berhasil diringkus bersama seorang saksi yang diduga hendak membeli obat tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah butir obat daftar G berlogo “Y”, obat Trihexyphenidyl, serta beberapa barang bukti lain yang disembunyikan pelaku di dalam saku jaketnya.

Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pemeriksaan awal secara intensif di lokasi penangkapan. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya masih menyimpan pasokan obat terlarang lainnya di kediamannya yang berlokasi di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale. Tim Opsnal segera melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku. Dari lokasi kedua ini, petugas kembali mendapati puluhan butir obat keras yang disimpan secara tersembunyi.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi penggeledahan tersebut Satresnarkoba Polres Maros sukses menyita total barang bukti sebanyak 1.083 butir obat daftar G berlogo “Y” dan 80 butir obat Trihexyphenidyl. Selain ribuan butir obat keras, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, bekas kemasan pengiriman barang, serta barang bukti pendukung lainnya.

Dari hasil interogasi mendalam, terkuak modus operandi serta tarif penjualan yang dijalankan pelaku. Pelaku mengecer obat daftar G berlogo “Y” seharga Rp10.000 untuk setiap empat butir, sementara obat Trihexyphenidyl dibanderol dengan harga Rp5.000 per butirnya. Pelaku juga mengatutkan bahwa seluruh pasokan barang haram tersebut diperoleh melalui transaksi di media sosial dan diedarkan secara ilegal tanpa mengantongi izin edar dari pihak berwenang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam melindungi masyarakat, utamanya generasi muda dan remaja, dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa resep dokter.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan berlaku. Kami juga mengimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan maupun narkotika di lingkungannya. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur,” tegas Iptu Asri Arip.

Saat ini, terduga pelaku R alias Turbo beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros guna menjalani proses penyidikan dan penahanan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kepolisian juga terus mendalami jalur distribusi media sosial yang digunakan pelaku guna membongkar jaringan pemasok utama obat ilegal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Maros. (*)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tingkatkan Kualitas Sanitasi, DPU Makassar dan KSM Daya Bersama Gelar Sosialisasi Program LLTT

Next Post

Puncak Semarak HUT RI ke-81 di Lapas Maros: Senam Bersama Hingga Senyum Merekah Warga Binaan Saat Penutupan Porseni

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Puncak Semarak HUT RI ke-81 di Lapas Maros: Senam Bersama Hingga Senyum Merekah Warga Binaan Saat Penutupan Porseni

Puncak Semarak HUT RI ke-81 di Lapas Maros: Senam Bersama Hingga Senyum Merekah Warga Binaan Saat Penutupan Porseni

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Tak Kunjung Diperbaiki Pasca Banjir Bandang, LSM KIPFA Tegaskan Bakal Kawal Janji Pemerintah Soal Jembatan Puntabba Rompegading

Tak Kunjung Diperbaiki Pasca Banjir Bandang, LSM KIPFA Tegaskan Bakal Kawal Janji Pemerintah Soal Jembatan Puntabba Rompegading

26/08/2026
Pasca Lebaran, Cabai Rawit ‘Menghilang’ di Pasar Maros

Pasca Lebaran, Cabai Rawit ‘Menghilang’ di Pasar Maros

22/03/2026
Pascapenertiban, Lurah Daya Kedepankan Edukasi dan Pendekatan Humanis kepada Pedagang

Pascapenertiban, Lurah Daya Kedepankan Edukasi dan Pendekatan Humanis kepada Pedagang

01/09/2026
Pantang Kendor! Meski Hari Libur, PDAM Tirta Bantimurung Maros Tetap Salurkan Air Bersih Hingga Subuh

Pantang Kendor! Meski Hari Libur, PDAM Tirta Bantimurung Maros Tetap Salurkan Air Bersih Hingga Subuh

25/10/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy