• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

LSM KIPFA Desak APH Usut Dugaan Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Laiya, Camat Cenrana Disebut Tutup Mata

Hamzan by Hamzan
24/08/2026
in Regional
LSM KIPFA Desak APH Usut Dugaan Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Laiya, Camat Cenrana Disebut Tutup Mata

TujuhDetikNews, Maros — Dugaan praktik penyadapan getah pinus ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, memicu perlawanan keras dari aktivis lingkungan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPFA menuding Kepala Desa Laiya memuluskan aktivitas tanpa izin resmi tersebut, sementara Camat Cenrana dinilai sengaja membiarkan kerusakan hutan terus terjadi di wilayah hukumnya.

 

Anggota LSM KIPFA, Abd Malik, mengecam keras pemanfaatan hasil hutan yang mengangkangi regulasi ini. Menurutnya, pemerasan getah pinus secara masif tanpa standar teknis bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan lingkungan yang memicu potensi bencana besar.

“Aktivitas destruktif ini membuat pohon pinus mengalami stres biologis berat hingga mati membusuk. Di tengah ancaman cuaca ekstrem, kawasan hutan yang rusak ini menjadi bom waktu yang siap memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) skala besar,” tegas Malik.

LSM KIPFA mencatat sederet dampak fatal yang mengintai warga Cenrana akibat pembiaran ini:

  • Krisis Air Bersih: Rusaknya vegetasi merusak kawasan resapan air, mengancam pasokan air minum warga dan irigasi pertanian.
  • Ancaman Longsor & Erosi: Penggundulan dan pengupasan pohon secara serampangan menghancurkan struktur tanah di daerah rawan bencana.
  • Kebocoran Kas Negara: Penjarahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) secara ilegal merampas potensi penerimaan resmi daerah dan negara.

Malik menyayangkan sikap apatis Camat Cenrana yang seolah tidak berdaya dan memilih tutup mata, padahal pemangku wilayah memiliki wewenang untuk menghentikan pengrusakan ini.

Atas kondisi kritis tersebut, LSM KIPFA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menyegel lokasi, menghentikan seluruh aktivitas penyadapan, serta menyeret oknum pejabat desa hingga pemrakarsa ke jalur hukum tanpa pandang bulu. (*)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dugaan Penyalahgunaan Hasil Hutan di Cenrana, Kades Laiya Bantah Terlibat dan Undang LSM-Media Beri Klarifikasi

Next Post

Mahasiswa UMI Gulirkan Program PPK Ormawa di Desa Bonto Manurung, Dorong Pemberdayaan Hutan Pinus Berbasis Ecoforestry

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Mahasiswa UMI Gulirkan Program PPK Ormawa di Desa Bonto Manurung, Dorong Pemberdayaan Hutan Pinus Berbasis Ecoforestry

Mahasiswa UMI Gulirkan Program PPK Ormawa di Desa Bonto Manurung, Dorong Pemberdayaan Hutan Pinus Berbasis Ecoforestry

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

MODUS BARCODE PETANI: DINAS PERTANIAN MAROS PERKETAT PENGAWASAN SOLAR SUBSIDI

MODUS BARCODE PETANI: DINAS PERTANIAN MAROS PERKETAT PENGAWASAN SOLAR SUBSIDI

02/04/2026
Antisipasi Ancam Musim Kemarau, Polres Maros dan Polsek Jajaran Gelar Apel Siaga Karhutla Serentak

Antisipasi Ancam Musim Kemarau, Polres Maros dan Polsek Jajaran Gelar Apel Siaga Karhutla Serentak

26/08/2026
Sinergi Pemkot dan DPRD Makassar, Lurah Daya Dampingi Wakil Ketua DPRD Meriahkan Pesta Rakyat RW 07

Sinergi Pemkot dan DPRD Makassar, Lurah Daya Dampingi Wakil Ketua DPRD Meriahkan Pesta Rakyat RW 07

26/08/2026
MAFIA TANAH KEMBALI BERAKSI DI BIRINGKANAYA, AHLI WARIS MO’MI BIN PASSERE MENANGIS MINTA KEADILAN

MAFIA TANAH KEMBALI BERAKSI DI BIRINGKANAYA, AHLI WARIS MO’MI BIN PASSERE MENANGIS MINTA KEADILAN

25/02/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy