TujuhDetikNews, Maros — Dugaan praktik penyadapan getah pinus ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, memicu perlawanan keras dari aktivis lingkungan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPFA menuding Kepala Desa Laiya memuluskan aktivitas tanpa izin resmi tersebut, sementara Camat Cenrana dinilai sengaja membiarkan kerusakan hutan terus terjadi di wilayah hukumnya.
Anggota LSM KIPFA, Abd Malik, mengecam keras pemanfaatan hasil hutan yang mengangkangi regulasi ini. Menurutnya, pemerasan getah pinus secara masif tanpa standar teknis bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan lingkungan yang memicu potensi bencana besar.
“Aktivitas destruktif ini membuat pohon pinus mengalami stres biologis berat hingga mati membusuk. Di tengah ancaman cuaca ekstrem, kawasan hutan yang rusak ini menjadi bom waktu yang siap memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) skala besar,” tegas Malik.
LSM KIPFA mencatat sederet dampak fatal yang mengintai warga Cenrana akibat pembiaran ini:
- Krisis Air Bersih: Rusaknya vegetasi merusak kawasan resapan air, mengancam pasokan air minum warga dan irigasi pertanian.
- Ancaman Longsor & Erosi: Penggundulan dan pengupasan pohon secara serampangan menghancurkan struktur tanah di daerah rawan bencana.
- Kebocoran Kas Negara: Penjarahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) secara ilegal merampas potensi penerimaan resmi daerah dan negara.
Malik menyayangkan sikap apatis Camat Cenrana yang seolah tidak berdaya dan memilih tutup mata, padahal pemangku wilayah memiliki wewenang untuk menghentikan pengrusakan ini.
Atas kondisi kritis tersebut, LSM KIPFA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menyegel lokasi, menghentikan seluruh aktivitas penyadapan, serta menyeret oknum pejabat desa hingga pemrakarsa ke jalur hukum tanpa pandang bulu. (*)













