• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

LSM KIPFA Desak APH Usut Dugaan Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Laiya, Camat Cenrana Disebut Tutup Mata

Red-01 by Red-01
24/08/2026
in Regional
LSM KIPFA Desak APH Usut Dugaan Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Laiya, Camat Cenrana Disebut Tutup Mata

TujuhDetikNews, Maros — Dugaan praktik penyadapan getah pinus ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, memicu perlawanan keras dari aktivis lingkungan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPFA menuding Kepala Desa Laiya memuluskan aktivitas tanpa izin resmi tersebut, sementara Camat Cenrana dinilai sengaja membiarkan kerusakan hutan terus terjadi di wilayah hukumnya.

 

Anggota LSM KIPFA, Abd Malik, mengecam keras pemanfaatan hasil hutan yang mengangkangi regulasi ini. Menurutnya, pemerasan getah pinus secara masif tanpa standar teknis bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan lingkungan yang memicu potensi bencana besar.

“Aktivitas destruktif ini membuat pohon pinus mengalami stres biologis berat hingga mati membusuk. Di tengah ancaman cuaca ekstrem, kawasan hutan yang rusak ini menjadi bom waktu yang siap memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) skala besar,” tegas Malik.

LSM KIPFA mencatat sederet dampak fatal yang mengintai warga Cenrana akibat pembiaran ini:

  • Krisis Air Bersih: Rusaknya vegetasi merusak kawasan resapan air, mengancam pasokan air minum warga dan irigasi pertanian.
  • Ancaman Longsor & Erosi: Penggundulan dan pengupasan pohon secara serampangan menghancurkan struktur tanah di daerah rawan bencana.
  • Kebocoran Kas Negara: Penjarahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) secara ilegal merampas potensi penerimaan resmi daerah dan negara.

Malik menyayangkan sikap apatis Camat Cenrana yang seolah tidak berdaya dan memilih tutup mata, padahal pemangku wilayah memiliki wewenang untuk menghentikan pengrusakan ini.

Atas kondisi kritis tersebut, LSM KIPFA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menyegel lokasi, menghentikan seluruh aktivitas penyadapan, serta menyeret oknum pejabat desa hingga pemrakarsa ke jalur hukum tanpa pandang bulu. (*)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dugaan Penyalahgunaan Hasil Hutan di Cenrana, Kades Laiya Bantah Terlibat dan Undang LSM-Media Beri Klarifikasi

Next Post

Mahasiswa UMI Gulirkan Program PPK Ormawa di Desa Bonto Manurung, Dorong Pemberdayaan Hutan Pinus Berbasis Ecoforestry

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Mahasiswa UMI Gulirkan Program PPK Ormawa di Desa Bonto Manurung, Dorong Pemberdayaan Hutan Pinus Berbasis Ecoforestry

Mahasiswa UMI Gulirkan Program PPK Ormawa di Desa Bonto Manurung, Dorong Pemberdayaan Hutan Pinus Berbasis Ecoforestry

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Sikat Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu! LIDIK PRO Beri ‘Tugas Perdana’ Buat Kapolres Maros yang Baru

Sikat Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu! LIDIK PRO Beri ‘Tugas Perdana’ Buat Kapolres Maros yang Baru

04/08/2026
LEMKIRA Indonesia Tuding Pemkab Maros Tutup Mata: 277 Perumahan Terbangun, Baru 20 Serahkan PSU!

LEMKIRA Indonesia Tuding Pemkab Maros Tutup Mata: 277 Perumahan Terbangun, Baru 20 Serahkan PSU!

04/08/2026
GULUNG JARINGAN SABU SOMBA OPU: Polresta Gowa Bekuk Dua Pengedar, Sita 105 Gram Sabu Siap Edar

GULUNG JARINGAN SABU SOMBA OPU: Polresta Gowa Bekuk Dua Pengedar, Sita 105 Gram Sabu Siap Edar

10/10/2026
BPBD Maros Apresiasi HUT ke-54 BASARNAS, Perkuat Sinergi Misi Kemanusiaan

BPBD Maros Apresiasi HUT ke-54 BASARNAS, Perkuat Sinergi Misi Kemanusiaan

28/02/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy