TujuhDetikNews , PANGKEP — Praktik pembayaran hak purna tugas yang dinilai mengangkangi regulasi ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Pangkep. PT Prima Karya Manunggal (PKM) diduga kuat menerapkan kebijakan sepihak dengan membayar uang pesangon secara dicicil sebesar Rp3 juta per bulan kepada sejumlah pekerjanya yang telah memasuki masa pensiun.
Tak hanya soal skema pembayaran mengecer, kepastian mengenai rincian dan nominal total pesangon yang seharusnya diterima para purna tugas tersebut hingga kini masih simpang siur tanpa transparansi yang jelas dari manajemen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 124 pekerja yang terdaftar sebagai penerima pesangon purna tugas. Namun pada pencairan tahap awal, baru 19 pekerja yang menerima pembayaran dengan skema cicilan Rp3 juta tersebut. Mekanisme ini dinilai sangat merugikan mantan pekerja serta tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Salah satu narasumber yang enggan diidentifikasi mengeluhkan kebijakan sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa besaran dan metode pencairan yang diterapkan perusahaan sangat jauh dari ekspektasi serta ketentuan normatif perundang-undangan. Kebijakan mencicil hak masa tua dengan nominal minim tersebut justru memperpanjang beban ekonomi para pensiunan yang mendesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh perwakilan purna tugas yang telah mengabdi puluhan tahun di perusahaan tersebut. Dengan nada tegas, ia menyuarakan kekecewaannya atas ketidakpastian hak yang mereka hadapi saat ini.
“Kami sudah lebih dari 30 tahun mendedikasikan hidup bekerja sebagai karyawan di perusahaan ini. Jika memang pihak perusahaan sudah tidak sanggup lagi membayar pesangon kami secara utuh sesuai regulasi, lebih baik perusahaan tersebut ditutup saja sekalian,” ujar salah satu perwakilan purna tugas dengan nada kecewa.
)Menanggapi situasi yang kian memanas ini, para pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pangkep dan lembaga pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan. Mereka meminta otoritas berwenang melakukan investigasi mendalam, memanggil pihak manajemen PT Prima Karya Manunggal, serta mengambil tindakan tegas demi menjamin pemenuhan hak-hak purna tugas sesuai regulasi yang berlaku. (**)













