MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut identitas para pejabat penegak hukum. Kali ini, aksi kejahatan siber tersebut menyasar nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros dengan menggunakan foto profil resmi pada aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Berdasarkan penelusuran dari tangkapan layar yang beredar, nomor asing dengan nomor +62 813-3294-546 terlihat memasang foto profil Kajari Maros saat ini, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H.. Modus operandi seperti ini biasanya digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui warga, pejabat daerah, pengusaha, atau instansi tertentu guna meminta sejumlah uang, fasilitas, ataupun melancarkan tindakan pemerasan dengan mengatasnamakan pimpinan Korps Adhyaksa di Kabupaten Maros.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Maros, Adry Rinaldy, S.H., M.H., secara tegas mengonfirmasi bahwa nomor tersebut bukanlah milik Kajari Maros. Ia memastikan bahwa nomor handphone tersebut murni merupakan ulah penipu yang berniat merusak nama baik institusi Kejaksaan serta merugikan masyarakat.
“Agar masyarakat berhati-hati, karena itu nomor penipu,” tegas Adry Rinaldy saat dikonfirmasi, mengingatkan warga agar tidak mudah percaya jika dihubungi oleh nomor tersebut.
Pihak Kejari Maros meminta kepada siapa pun yang menerima pesan, panggilan, atau permintaan apa pun yang mencatut nama maupun foto I Ketut Sudiarta untuk segera mengabaikannya dan tidak meladeni segala bentuk komunikasi dari nomor tersebut. Langkah antisipasi ini dinilai penting agar tidak ada korban yang mengalami kerugian materiil akibat penipuan berkedok pejabat penegak hukum ini.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Kejari Maros apabila mendapati hal-hal mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Kabupaten Maros. (AC)













