MAROS — Isu miring mengenai dugaan adanya praktik “mahar” atau pungutan liar dalam proses penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Maros akhirnya menuai titik terang. Dinas Pertanian Kabupaten Maros secara tegas membantah adanya kebijakan pembayaran dalam penyerahan bantuan tersebut, menyusul langkah klarifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIDIK PRO) Maros.
Persoalan ini bermula ketika dinamika informasi terkait distribusi bantuan alsintan mulai menggelinding di tengah masyarakat petani. Guna mencegah terjadinya kesalahpahaman serta disinformasi yang merugikan publik, Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung kantor Dinas Pertanian Kabupaten Maros. Di sana, ia menemui Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, S.Pi., M.Si., untuk mengupas tuntas mekanisme penetapan serta penyaluran bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Dalam pertemuan dan ruang klarifikasi terbuka tersebut, Jamaluddin membeberkan secara blak-blakan bahwa kewenangan penentuan kelompok tani yang berhak menerima bantuan alsintan bukanlah ranah eksklusif yang bisa diputuskan secara sepihak oleh Dinas Pertanian Maros.
“Terkait pembagian Alsintan, bukan kami atau saya yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Ada proses dari pihak provinsi dan dari pusat yang menelaah siapa yang berhak diberikan atau diperuntukkan sebagai penerima bantuan tersebut,” ujar Jamaluddin menegaskan.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan stigma yang kerap berkembang di akar rumput, di mana Dinas Pertanian sering kali disudutkan sebagai pihak tunggal yang memegang kendali penuh atas turunnya bantuan alat pertanian.
Lebih lanjut, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Maros menguraikan prosedur baku yang harus dilalui oleh setiap kelompok tani. Proses ini dimulai dari pengusulan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) yang disesuaikan dengan potensi wilayah serta kriteria teknis.
Dinas Pertanian kemudian menjalankan fungsi verifikasi administrasi terhadap usulan-usulan tersebut, baik yang datang melalui jalur Kementerian Pertanian maupun Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Provinsi. Setelah seluruh berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, barulah usulan tersebut diteruskan ke tingkat provinsi atau pusat untuk mendapatkan pengesahan.
Penyaluran fisik alsintan baru akan dilakukan setelah turunnya daftar resmi calon penerima dari instansi berwenang, dengan tetap berpedoman ketat pada aturan serta petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pertanian.
Menanggapi isu dugaan “mahar” yang sempat berhembus, Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., bersikap objektif dan profesional. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut saat ini belum bisa dikategorikan sebagai sebuah kebenaran mutlak atau fakta hukum, melainkan masih memerlukan investigasi serta pembuktian valid yang berlandaskan pada juknis Kementan.
Dari hasil temuan dan dialog langsung bersama Kepala Dinas Pertanian, disimpulkan bahwa secara sistemik dan resmi, mekanisme penyaluran bantuan pemerintah ini murni gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun kepada kelompok tani.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan hanya berdasarkan informasi atau rumor. Yang kami pastikan dari klarifikasi langsung adalah bahwa mekanisme resmi bantuan Alsintan tidak mengenal mahar dan tidak dipungut biaya. Kalau ada pihak yang meminta uang, harus dibuktikan siapa orangnya, apa dasar permintaannya, dan apakah ada hubungan dengan mekanisme resmi bantuan pemerintah,” tegas Ismar dengan nada lugas.
Ismar juga menekankan pentingnya memisahkan antara prosedur resmi birokrasi pemerintahan dengan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di luar sistem. Menurutnya, jika di kemudian hari ditemukan pihak luar atau oknum yang mengaku-ngaku bisa meloloskan bantuan dengan syarat sejumlah uang, maka hal itu harus diusut secara terpisah dengan mengantongi bukti otentik seperti identitas pelaku, nominal, modus komunikasi, hingga bukti transaksi.
“Kalau ada oknum yang meminta uang, jangan langsung disimpulkan sebagai kebijakan Dinas Pertanian. Harus dilihat dulu siapa yang meminta, dalam kapasitas apa, kepada siapa, dan untuk kepentingan apa. Sebaliknya, kalau memang ada bukti yang mengarah pada pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif ke depan, Dinas Pertanian Kabupaten Maros memastikan bahwa pengawalan terhadap bantuan tidak berhenti pada proses penyerahan saja. Program monitoring dan evaluasi (monev) berkala akan terus digalakkan guna memantau efektivitas pemanfaatan alsintan di lapangan, mendengarkan kendala petani, serta memastikan alat-alat tersebut benar-benar berdaya guna mendongkrak produktivitas pertanian daerah.
Pertemuan konstruktif ini diakhiri dengan harapan besar dari pihak LIDIK PRO Maros agar seluruh proses distribusi ke depan senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta steril dari segala bentuk praktik pungutan liar. Masyarakat, khususnya para petani di Maros, diminta untuk lebih cerdas menyikapi informasi dan tidak ragu melapor melalui jalur resmi apabila menemukan indikasi penyelewengan yang nyata.(**)













