• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Pengembang Perumahan Komersial di Maros Diduga Kangkangi Izin Lingkungan, LSM LEMKIRA Desak APH Periksa Dinas PUPR

Red-01 by Red-01
30/09/2026
in Regional
Pengembang Perumahan Komersial di Maros Diduga Kangkangi Izin Lingkungan, LSM LEMKIRA Desak APH Periksa Dinas PUPR

MAROS — Dua perusahaan pengembang perumahan komersial di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mendadak menjadi sorotan tajam publik dan aktivis lingkungan. PT. Ak dan PT. As (nama disamarkan) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mandai diduga kuat melakukan pelanggaran serius terkait administrasi dan hukum dalam hal kepemilikan izin lingkungan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LEMKIRA Indonesia, kedua pengembang perumahan komersial tersebut diketahui hanya mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Padahal, jenis dokumen lingkungan tersebut lazimnya dan secara regulasi hanya diperuntukkan bagi perumahan bersubsidi atau berskala kecil.

Langkah ini dinilai menabrak ketentuan yang diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai regulasi tersebut, pembangunan perumahan komersial wajib menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bergantung pada skala luas kawasan yang dibangun.

Ketua LSM LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, mengungkapkan kekesalannya atas temuan di lapangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penentuan jenis dokumen lingkungan bagi perumahan komersial tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui proses digital menggunakan sistem penapisan otomatis (screening) pada aplikasi resmi Amdalnet, sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 22 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021.

“Kami mendapatkan laporan dan data valid bahwa terdapat dua lokasi pembangunan perumahan komersial di Kecamatan Mandai yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah, tetapi anehnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mereka justru bisa terbit,” ujar Ismail dengan nada tegas.

Persoalan ini kian memanas setelah terungkap bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros telah mengeluarkan dua dokumen PBG kepada kedua pengembang tersebut. Padahal, secara yuridis administratif, syarat mutlak penerbitan PBG adalah terselesaikannya dokumen persetujuan lingkungan hidup yang sah.

Ismail mencurigai adanya praktik kongkalikong, persekongkolan jahat, atau penyalahgunaan wewenang di tubuh birokrasi Dinas PUPR Maros. Ia menilai mustahil rekomendasi teknis dan izin konstruksi bisa lolos tanpa ada “main mata” antara pihak pengembang dengan oknum pejabat berwenang.

“Bagaimana mungkin syarat paling mendasar seperti persetujuan lingkungan belum diselesaikan tetapi izin konstruksinya bisa mulus terbit? Ini jelas melanggar asas hukum perizinan, berpotensi merusak ekosistem lingkungan hidup, serta merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang,” tambahnya.

Melihat indikasi pelanggaran yang masif ini, LSM LEMKIRA Indonesia secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Mereka meminta agar APH memanggil dan memeriksa para pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Maros serta pihak-pihak terkait yang turut meloloskan penerbitan PBG bagi kedua pengembang tersebut.

Konsekuensi Hukum dan Ancaman Pidana Bagi Pejabat Terlibat

Dalam keterangannya, Ismail juga membeberkan sejumlah konsekuensi hukum berat yang mengintai para pejabat penerbit izin jika terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:

  1. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Berdasarkan Pasal 111 UU PPLH, pejabat berwenang yang dengan sengaja menerbitkan izin lingkungan atau izin usaha tanpa dilengkapi dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang dipersyaratkan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda maksimal hingga Rp3 miliar (\text{Rp3.000.000.000}).
  2. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika dalam proses penerbitan PBG tersebut terbukti melibatkan unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan korporasi pengembang serta merugikan keuangan atau perekonomian negara (seperti alih fungsi lahan ilegal), maka oknum pejabat dapat dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara berat hingga seumur hidup.
  3. Sanksi Disiplin Berat ASN: Selain ancaman pidana umum dan khusus, oknum pejabat terkait juga terancam menerima sanksi administratif berat berupa pencopotan dari jabatannya, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT. Ak, PT. As, serta Dinas PUPR Kabupaten Maros untuk mendapatkan klarifikasi perihal polemik izin lingkungan dan penerbitan PBG tersebut. (Ac)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Perkuat Sinergitas, Aiptu Raslin Satlantas Polres Maros Ngopi Bareng Awak Media

Next Post

Lapas Maros Kobarkan Semangat Kebangsaan: Jadikan Pancasila Landasan Utama Integritas Pemasyarakatan

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Lapas Maros Kobarkan Semangat Kebangsaan: Jadikan Pancasila Landasan Utama Integritas Pemasyarakatan

Lapas Maros Kobarkan Semangat Kebangsaan: Jadikan Pancasila Landasan Utama Integritas Pemasyarakatan

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Beri Rasa Aman dan Kelancaran Lalu Lintas, Bhabinkamtibmas Polres Enrekang Turun Tangan Atur Jalur Amblas Kabere

Beri Rasa Aman dan Kelancaran Lalu Lintas, Bhabinkamtibmas Polres Enrekang Turun Tangan Atur Jalur Amblas Kabere

10/08/2026
Dugaan Bandar Obat Keras Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang, Aktivis Desak Penyelidikan

Dugaan Bandar Obat Keras Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang, Aktivis Desak Penyelidikan

16/03/2026
KEMARAU EKSTREM: Demi Pelanggan di Mandai, Personel PDAM Maros Lembur Salurkan Air Bersih hingga Subuh

KEMARAU EKSTREM: Demi Pelanggan di Mandai, Personel PDAM Maros Lembur Salurkan Air Bersih hingga Subuh

03/09/2026
Nostalgia dan Kolaborasi Nyata: Alumni Pergis Datuk Museng Angkatan 82 Gelar Anjangsana Penuh Kehangatan di Almamater

Nostalgia dan Kolaborasi Nyata: Alumni Pergis Datuk Museng Angkatan 82 Gelar Anjangsana Penuh Kehangatan di Almamater

23/09/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy