MAKASSAR — Polemik penutupan dan perintangan akses jalan yang terjadi di lingkungan Pesantren Istiqamah, Kabupaten Maros, kembali memicu reaksi keras dari berbagai elemen mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru agar memberikan perhatian serius danatensi khusus guna menuntaskan persoalan yang telah berlarut-larut hingga kurang lebih tiga tahun lamanya.
Melalui Bidang Hukum dan HAM, Fadhlurrohman Darwis, S.H., menilai bahwa tindakan penutupan akses jalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebelah mata atau sekadar dianggap sebagai sengketa internal keluarga maupun antarlembaga. Pasalnya, dampak nyata dari aksi penutupan tersebut telah melumpuhkan aktivitas dan merugikan kepentingan publik secara luas, khususnya para santri, pelajar, serta warga sekitar.
“Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru memberikan atensi terhadap persoalan ini. Perkara yang telah berlangsung sekitar tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Yang harus menjadi perhatian adalah dampak nyata yang dialami masyarakat, khususnya para siswa dan santri SPIDI, warga Perumahan Fiiziyah, serta masyarakat lokal yang menggunakan akses tersebut,” ujar Fadhlurrohman dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Fadhlurrohman memaparkan bahwa eskalasi penutupan jalan ini telah menciptakan penderitaan berlapis bagi masyarakat sipil. Salah satu kelompok yang paling menderita adalah para siswa dan santri Sekolah Siswa Putri Darul Istiqamah (SPIDI).
Akses keluar-masuk menuju lingkungan pendidikan yang terganggu secara langsung berimbas pada kelancaran proses belajar-mengajar. Tercatat, aktivitas pendidikan sempat lumpuh total dan terhenti hingga satu minggu akibat aksi penutupan yang dilakukan oleh pihak pimpinan pesantren.
“Jangan sampai anak-anak sekolah dan santri menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari persoalan yang mereka sendiri tidak pernah buat. Mereka membutuhkan akses yang aman dan layak untuk pergi dan pulang sekolah. Ini harus dilihat sebagai persoalan kepentingan publik,” tegasnya.
Selain dunia pendidikan, situasi serupa juga dialami oleh warga Perumahan Fiiziyah yang menjadi korban tindakan penutupan jalan secara ekstrem—mulai dari aksi pengecoran badan jalan menggunakan truk molen (mixer) oleh pihak Pesantren Darul Istiqamah. Akibatnya, mobilitas harian warga untuk bekerja, berdagang, mengantar anak sekolah, hingga mengakses fasilitas umum menjadi lumpuh total dan terhambat. Warga lokal di sekitar lokasi pun merasakan beban ekonomi dan psikologis yang sama akibat terputusnya jalur utama aktivitas mereka.
Dalam pandangan hukum, HMI Cabang Makassar mengingatkan bahwa persoalan ini memiliki dasar legalitas yang kuat terkait status jalan tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Kepala Kantor ATR/BPN, ruas jalan yang ditutup dipastikan bukan merupakan objek bersertifikat Hak Milik, baik atas nama pribadi maupun atas nama Pesantren Darul Istiqamah.
Status tersebut diperkuat secara administratif melalui:
- Surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros Nomor: 499/145/01-1002/set tertanggal 9 Oktober 2014 yang menyatakan status jalan sebagai jalan kolektor.
- Surat Keputusan Bupati Maros Nomor: 021/KPTS/611.51/I/2015 tentang Penetapan Ruas dan Fungsi Jalan Sebagai Jalan Kolektor di Kabupaten Maros tertanggal 12 Januari 2015.
Mengingat jalan tersebut memiliki fungsi publik yang vital, laporan resmi pun telah dilayangkan ke Mapolda Sulsel melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 14 April 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perintangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP, dengan pihak terlapor disebut bernama Mufassir selaku pimpinan Darul Istiqamah.
HMI Cabang Makassar berharap kepemimpinan baru di Mapolda Sulsel dapat bergerak cepat memeriksa seluruh fakta, bukti, serta kronologi di lapangan secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum diminta untuk memberikan kepastian hukum yang adil demi mengembalikan hak-hak dasar masyarakat Maros.
“Tiga tahun sudah cukup. Kami meminta Bapak Kapolda Sulsel yang baru melihat persoalan ini secara serius. Selama itu pula persoalan akses jalan terus menjadi beban bagi warga dan siswa yang menggunakan jalan tersebut. Intinya, kami meminta perkara ini dituntaskan agar siswa bisa belajar dengan tenang dan masyarakat mendapatkan hak akses yang layak,” tutup Fadhlurrohman. (Ac)













