• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

HMI Cabang Makassar Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan Atasi Penutupan Jalan Istiqamah Maros yang Sudah Tiga Tahun Meresahkan Warga dan Santri

Red-01 by Red-01
08/10/2026
in Regional
HMI Cabang Makassar Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan Atasi Penutupan Jalan Istiqamah Maros yang Sudah Tiga Tahun Meresahkan Warga dan Santri

MAKASSAR — Polemik penutupan dan perintangan akses jalan yang terjadi di lingkungan Pesantren Istiqamah, Kabupaten Maros, kembali memicu reaksi keras dari berbagai elemen mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru agar memberikan perhatian serius danatensi khusus guna menuntaskan persoalan yang telah berlarut-larut hingga kurang lebih tiga tahun lamanya.

Melalui Bidang Hukum dan HAM, Fadhlurrohman Darwis, S.H., menilai bahwa tindakan penutupan akses jalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebelah mata atau sekadar dianggap sebagai sengketa internal keluarga maupun antarlembaga. Pasalnya, dampak nyata dari aksi penutupan tersebut telah melumpuhkan aktivitas dan merugikan kepentingan publik secara luas, khususnya para santri, pelajar, serta warga sekitar.

“Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru memberikan atensi terhadap persoalan ini. Perkara yang telah berlangsung sekitar tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Yang harus menjadi perhatian adalah dampak nyata yang dialami masyarakat, khususnya para siswa dan santri SPIDI, warga Perumahan Fiiziyah, serta masyarakat lokal yang menggunakan akses tersebut,” ujar Fadhlurrohman dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Fadhlurrohman memaparkan bahwa eskalasi penutupan jalan ini telah menciptakan penderitaan berlapis bagi masyarakat sipil. Salah satu kelompok yang paling menderita adalah para siswa dan santri Sekolah Siswa Putri Darul Istiqamah (SPIDI).

Akses keluar-masuk menuju lingkungan pendidikan yang terganggu secara langsung berimbas pada kelancaran proses belajar-mengajar. Tercatat, aktivitas pendidikan sempat lumpuh total dan terhenti hingga satu minggu akibat aksi penutupan yang dilakukan oleh pihak pimpinan pesantren.

“Jangan sampai anak-anak sekolah dan santri menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari persoalan yang mereka sendiri tidak pernah buat. Mereka membutuhkan akses yang aman dan layak untuk pergi dan pulang sekolah. Ini harus dilihat sebagai persoalan kepentingan publik,” tegasnya.

Selain dunia pendidikan, situasi serupa juga dialami oleh warga Perumahan Fiiziyah yang menjadi korban tindakan penutupan jalan secara ekstrem—mulai dari aksi pengecoran badan jalan menggunakan truk molen (mixer) oleh pihak Pesantren Darul Istiqamah. Akibatnya, mobilitas harian warga untuk bekerja, berdagang, mengantar anak sekolah, hingga mengakses fasilitas umum menjadi lumpuh total dan terhambat. Warga lokal di sekitar lokasi pun merasakan beban ekonomi dan psikologis yang sama akibat terputusnya jalur utama aktivitas mereka.

Dalam pandangan hukum, HMI Cabang Makassar mengingatkan bahwa persoalan ini memiliki dasar legalitas yang kuat terkait status jalan tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Kepala Kantor ATR/BPN, ruas jalan yang ditutup dipastikan bukan merupakan objek bersertifikat Hak Milik, baik atas nama pribadi maupun atas nama Pesantren Darul Istiqamah.

Status tersebut diperkuat secara administratif melalui:

  • Surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros Nomor: 499/145/01-1002/set tertanggal 9 Oktober 2014 yang menyatakan status jalan sebagai jalan kolektor.
  • Surat Keputusan Bupati Maros Nomor: 021/KPTS/611.51/I/2015 tentang Penetapan Ruas dan Fungsi Jalan Sebagai Jalan Kolektor di Kabupaten Maros tertanggal 12 Januari 2015.

Mengingat jalan tersebut memiliki fungsi publik yang vital, laporan resmi pun telah dilayangkan ke Mapolda Sulsel melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 14 April 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perintangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP, dengan pihak terlapor disebut bernama Mufassir selaku pimpinan Darul Istiqamah.

HMI Cabang Makassar berharap kepemimpinan baru di Mapolda Sulsel dapat bergerak cepat memeriksa seluruh fakta, bukti, serta kronologi di lapangan secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum diminta untuk memberikan kepastian hukum yang adil demi mengembalikan hak-hak dasar masyarakat Maros.

“Tiga tahun sudah cukup. Kami meminta Bapak Kapolda Sulsel yang baru melihat persoalan ini secara serius. Selama itu pula persoalan akses jalan terus menjadi beban bagi warga dan siswa yang menggunakan jalan tersebut. Intinya, kami meminta perkara ini dituntaskan agar siswa bisa belajar dengan tenang dan masyarakat mendapatkan hak akses yang layak,” tutup Fadhlurrohman. (Ac)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Langkah Nyata Lapas Maros Gagas ‘SAPA LANSIA PAS’, Kolaborasi Lintas Sektor Demi Warga Binaan Lansia yang Lebih Humanis

Next Post

Tiga Tahun Menanti Kepastian, Direktur LKBHMI Cabang Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak.

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Tiga Tahun Menanti Kepastian, Direktur LKBHMI Cabang Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak.   MAKASSAR — Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar meminta Kapolda Sulawesi Selatan yang baru memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan penanganan perkara dugaan penutupan dan perintangan akses jalan umum yang terjadi di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros.  Persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun hingga saat ini. Direktur LKBHMI Cabang Makassar menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut akses jalan umum serta kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.  Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2026. Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 317 KUHP, yakni mengenai perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum. Adapun pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Mufassir, yang disebut sebagai pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.  Bahwa akses jalan tersebut pada praktiknya digunakan oleh masyarakat sebagai jalan Kolketor (Jalan Umum) dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk akses keluar-masuk Warga Lokal, Warga Perumahan Fiiziya, Kegiatan Pendidikan, Mobilitas Tenaga Pendidik, Peserta Didik, serta kepentingan masyarakat lainnya, hal ini diperkuat dengan surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan Nomor: 499/145/01-1002/set tanggal 09 Oktober 2014 serta Surat Keputusan Bupati Maros Nomor: 021/KPTS/611.51/I/2015 Tentang  Penetapan Ruas Dan Fungsi Jalan Sebagai Jalan Kolektor Di Kabupaten Maros Tanggal 12 Januari 2015.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kapolda Sulsel memastikan perkara tersebut mendapatkan penanganan secara profesional, objektif dan transparan. “Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Perkara yang berkaitan dengan akses jalan umum dan telah berlangsung kurang lebih tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Direktur LKBHMI Cabang Makassar  Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan antara individu atau kelompok tertentu, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dalam memperoleh akses dan kebebasan bergerak di jalan umum.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar Menegaskan, sebagai organisasi kemahasiswaan di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Islam, LKBHMI Berkewajiban melakukan social off conrol terhadap persoalan hukum dan hak masyarakat, HMI berkepentingan memastikan agar setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.  “Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses berdasarkan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar juga menilai bahwa penyelesaian perkara tersebut penting untuk mencegah persoalan yang berkepanjangan yang berpotensi meningkatnya eskalasi konflik di tengah masyarakat. Terlebih, lokasi yang menjadi bagian dari persoalan merupakan kawasan pesantren yang menjalankan aktivitas pendidikan dan keagamaan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan ketertiban, kepastian hukum dan penyelesaian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar berharap pergantian kepemimpinan di Polda Sulsel dapat menjadi momentum untuk memastikan perkara-perkara yang masih menyisakan persoalan di masyarakat mendapatkan penanganan secara profesional.  “Kami berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat membuka ruang evaluasi terhadap perkara ini dan memastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat menunggu bertahun-tahun tanpa mengetahui kejelasan perkembangan perkaranya,” kata Direktur LKBHMI Cabang Makassar.

Tiga Tahun Menanti Kepastian, Direktur LKBHMI Cabang Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak.

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Perkuat Layanan Berbasis HAM, Lapas Maros Gaet FK Unhas Sukseskan Program SAPA LANSIA PAS

Perkuat Layanan Berbasis HAM, Lapas Maros Gaet FK Unhas Sukseskan Program SAPA LANSIA PAS

13/10/2026
Lidik Pro Maros Bongkar Kejanggalan Dokumen Sarman, Dukung Kabid Propam Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah

Lidik Pro Maros Bongkar Kejanggalan Dokumen Sarman, Dukung Kabid Propam Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah

11/04/2026
Cegah Sejak Dini, Kejari Maros Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SDN 22 Bahas Bullying dan Anti-Korupsi

Cegah Sejak Dini, Kejari Maros Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SDN 22 Bahas Bullying dan Anti-Korupsi

23/09/2026
Soroti Kasus Eks Pejabat Kejaksaan, LKBH Maros: Ini Ujian Criminal Justice System, Bukan Perang Antar-Lembaga!

Soroti Kasus Eks Pejabat Kejaksaan, LKBH Maros: Ini Ujian Criminal Justice System, Bukan Perang Antar-Lembaga!

12/07/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy