MAROS — Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros menuai sorotan tajam dan protes keras dari keluarga pasien. Seorang warga bernama Ira Syahrani melayangkan pengaduan resmi lantaran orang tuanya yang merupakan pasien lansia berusia 68 tahun dengan kondisi fisik melemah dan mengalami ikterik (badan serta mata menguning) diduga sempat ditolak mendapatkan penanganan cepat dengan dalih ketersediaan tempat tidur penuh, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 12.36 WITA.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, insiden bermula ketika pasien atas nama Muh. Tajuddin Hc tiba di UGD RSUD dr. La Palaloi dalam kondisi lemas dan menguning secara drastis disertai penurunan berat badan. Pihak keluarga sempat berdiskusi dan memohon kepada tenaga medis agar sang ayah segera diberikan tindakan darurat mengingat kondisi klinisnya yang mengkhawatirkan.
Namun, alih-alih mendapatkan respon cepat tanggap darurat, petugas di lokasi beralasan bahwa seluruh tempat tidur (bed) penanganan sedang penuh. Pernyataan tersebut dinilai janggal dan kontradiktif lantaran secara kasat mata terlihat masih ada satu unit tempat tidur kosong di dalam ruang UGD yang tidak terisi.
Ketegangan di ruang layanan medis darurat tersebut semakin memuncak tatkala seorang oknum security (keamanan) yang bertugas pada jam kejadian diduga menunjukkan sikap arogansi serta tindakan yang dinilai tidak etis dan tidak profesional dalam menghadapi keluarga pasien yang tengah cemas.
Berdasarkan aduan resmi yang dilayangkan, oknum petugas keamanan tersebut melontarkan kalimat tantangan kepada keluarga pasien dengan nada tinggi seraya menyebutkan identitas namanya sendiri, “LAPORKAN SAJA”. Tidak hanya itu, oknum tersebut juga dinilai merendahkan martabat pasien lansia dengan menunjuk tempat tidur khusus bayi dan menyatakan bahwa fasilitas tersebut kosong untuk digunakan oleh pasien berusia 68 tahun. Oknum tersebut juga dituding aktif menghalangi proses komunikasi medis antara keluarga pasien dan dokter yang bertugas.
Perilaku arogan tersebut sontak memicu reaksi spontan dan protes dari sejumlah keluarga pasien lain yang turut berada di dalam ruang UGD pada saat kejadian. Kehadiran para saksi mata di lokasi memperkuat dugaan bahwa pola komunikasi dan pelayanan oknum petugas keamanan di fasilitas gawat darurat tersebut menyimpang jauh dari standar etika pelayanan publik.
Pihak keluarga menyatakan telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video utuh tanpa rekayasa serta dokumentasi foto kondisi pasien saat kejadian berlangsung.
Atas insiden tersebut, pihak keluarga menyampaikan tiga poin tuntutan tegas kepada Direktur RSUD dr. La Palaloi Maros, dr. Sri Syamsinar Rachmah, S.Ked:
- Meminta manajemen rumah sakit melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan pembinaan dan sanksi tegas kepada oknum security, perawat, serta dokter jaga yang bertugas pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 12.36 WITA.
- Meminta perbaikan dan transparansi Standar Operasional Prosedur (SOP) triase UGD agar kejadian penolakan pasien lansia dengan tanda-tanda klinis darurat—seperti kondisi ikterik dan lemas—tidak terulang kembali dengan alasan kapasitas penuh di tengah ketersediaan fasilitas fisik.
- Menuntut adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak pasien agar kejadian serupa tidak menimpa warga masyarakat lainnya.
Pengaduan resmi ini dilayangkan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berbagai ketentuan regulasi Kementerian Kesehatan terkait hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan. Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen RSUD dr. La Palaloi Maros guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait insiden tersebut. (Safar)













