MAROS — Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. La Palaloi Kabupaten Maros kembali menuai sorotan tajam dan kritik keras dari publik. Alih-alih mendapatkan penanganan medis yang cepat, humanis, dan profesional, seorang pasien lansia berusia 68 tahun bersama keluarganya justru harus menghadapi perlakuan tidak menyenangkan, dugaan penolakan pelayanan tanpa alasan yang jelas, hingga aksi arogansi oknum satuan pengamanan (satpam) di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Menanggapi insiden yang terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026 tersebut, Ketua Lembaga Kelompok Independen Pencari Fakta (KIPFA), Abd. Malik, angkat bicara dan melayangkan kecaman keras. Ia mendesak Bupati Maros untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen rumah sakit serta menindak tegas oknum-oknum yang mencoreng citra pelayanan publik di Kabupaten Maros.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika seorang warga bernama Ira Syahrani membawa orang tuanya, Muh. Tajuddin Hc (68), yang berada dalam kondisi fisik melemas dan mengalami ikterik (badan serta mata menguning) ke IGD RSUD dr. La Palaloi sekitar pukul 12.36 WITA untuk mendapatkan pertolongan darurat.
Namun, harapan keluarga untuk segera mendapat tindakan medis cepat bertepuk sebelah tangan. Petugas medis yang bertugas beralasan bahwa seluruh tempat tidur penanganan sedang penuh. Pernyataan tersebut dinilai janggal dan kontradiktif lantaran secara kasat mata masih terdapat tempat tidur kosong di dalam ruang IGD.
Ketegangan semakin memuncak ketika seorang oknum satpam yang bertugas justru menunjukkan sikap arogansi dan melontarkan kalimat yang dinilai sangat tidak etis serta merendahkan martabat pasien lansia. Oknum tersebut menunjuk tempat tidur khusus bayi dan menyatakan fasilitas tersebut dapat digunakan oleh pasien berusia 68 tahun, serta menantang pihak keluarga dengan berkata, “Laporkan saja!”
“Kami sangat menyayangkan tindakan di luar batas kewenangan yang ditunjukkan oleh oknum satpam tersebut. Rumah sakit adalah fasilitas publik tempat orang mencari kesembuhan, bukan arena untuk bersikap arogan dan melecehkan pasien lansia. Kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal manajemen rumah sakit,” tegas Abd. Malik, pihak KIPFA, saat dimintai tanggapannya.
Abd. Malik menilai insiden penolakan pasien di IGD tanpa dasar medis yang jelas, ditambah dengan perlakuan diskriminatif dan tidak humanis, merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Oleh karena itu, KIPFA secara kelembagaan mendesak Bupati Maros dan Direktur RSUD dr. La Palaloi, dr. Sri Syamsinar Rachmah, S.Ked, untuk segera mengambil langkah konkret berupa:
- Evaluasi Menyeluruh Manajemen: Meminta bupati dan pihak manajemen rumah sakit mengevaluasi total sistem pelayanan dan tata kelola IGD.
- Sanksi Tegas: Memberikan pembinaan serta sanksi tegas kepada oknum satpam, perawat, dan tenaga medis yang piket pada saat kejadian agar memberikan efek jera.
- Reformasi SOP Pelayanan: Memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) triase dijalankan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada keselamatan nyawa pasien tanpa alasan administratif yang dibuat-buat.
Pihak keluarga bersama KIPFA telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumentasi foto dan rekaman video kejadian di lokasi. Publik kini menanti langkah nyata dari pemerintah daerah dan manajemen RSUD dr. La Palaloi agar insiden serupa tidak kembali terulang dan mencoreng dunia kesehatan di Kabupaten Maros. (Safar)













