MAROS — Polemik terkait dugaan ketidaktransparanan biaya dan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros yang dikeluhkan oleh sejumlah pengembang perumahan terus memicu diskursus publik. Menanggapi dinamika tersebut, salah satu aktivis setempat, Ismar, angkat bicara dan menilai bahwa persoalan ini merupakan isu krusial yang menuntut penanganan secara objektif, transparan, serta berlandaskan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam pandangannya, Ismar mengingatkan agar setiap tuduhan dugaan penyimpangan tidak serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum melalui mekanisme pemeriksaan dokumen, bukti pembayaran, prosedur operasional, hingga konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, langkah prematur dalam mengambil kesimpulan justru berpotensi melahirkan opini publik yang keliru.
“Kalau memang ada keluhan dari para pengembang, tentu harus ditindaklanjuti. Tetapi jangan sampai dugaan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan terhadap dokumen, bukti pembayaran, prosedur pelayanan, dan keterangan pihak-pihak terkait,” tegas Ismar.
Ismar memberikan perhatian khusus pada pentingnya keterbukaan informasi publik mengenai komponen biaya pertanahan. Beberapa aspek yang dinilainya perlu dibuka secara transparan mencakup tarif pemisahan bidang tanah, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), balik nama sertipikat, hingga peningkatan hak atas tanah.
Ia menekankan agar masyarakat dan para pemohon dapat membedakan secara tegas antara biaya resmi yang disetorkan ke kas negara dengan biaya jasa profesional yang dibayarkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pihak ketiga yang memiliki ikatan kerja tersendiri. Dengan pemisahan komponen tersebut, publik tidak terjebak pada generalisasi bahwa seluruh biaya pengurusan di luar nominal pokok dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Yang harus dibuka adalah rincian biaya, dasar hukumnya, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan apakah ada bukti pembayaran resmi. Kalau ditemukan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, barulah hal tersebut diperiksa sesuai kewenangan lembaga pengawas dan penegak hukum,” ujarnya.
Menanggapi rumor dan keluhan bahwa berkas permohonan dengan nominal pembayaran tertentu dituding mendapatkan prioritas pemrosesan lebih awal, Ismar menilai bahwa asumsi tersebut wajib diuji melalui validasi data serta kronologi administrasi yang akurat.
Proses pengujian dapat ditempuh melalui audit perbandingan tanggal penerimaan berkas, kelengkapan berkas persyaratan, tahapan verifikasi, durasi waktu penyelesaian, hingga alasan yang mendasari terjadinya hambatan atau keterlambatan. Ismar menjelaskan bahwa perbedaan durasi penyelesaian antar-berkas tidak otomatis menjadi bukti adanya perlakuan istimewa (favoritisme). Kendati demikian, apabila ditemukan bukti nyata bahwa pelayanan publik sengaja dikondisikan akibat intervensi finansial di luar ketentuan, maka tindakan tersebut harus segera diproses melalui jalur pengawasan internal maupun eksternal.
Selain persoalan biaya, Ismar turut menyoroti pelaksanaan program pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Ia mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai batasan cakupan layanan, persyaratan mutlak, alur tahapan, serta skema penghitungan waktu penyelesaian yang dijanjikan.
Evaluasi pelaksanaan program ini, lanjut Ismar, juga harus melihat pembagian porsi tanggung jawab secara proporsional. Tanggung jawab tersebut melibatkan pemerintah daerah dalam proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), peran PPAT dalam penyusunan akta otentik, hingga kewenangan akhir Kantor Pertanahan dalam pendaftaran peralihan hak. Jika target waktu yang ditetapkan meleset, masyarakat dinilai berhak mendapatkan penjelasan transparan serta solusi konkret.
Menyikapi rencana aksi unjuk rasa maupun wacana pelaporan kepada lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ismar memandang hal tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, ia mengingatkan agar setiap gerakan maupun laporan formal tetap dikawal dengan kelengkapan informasi, data otentik, dan bukti-bukti pendukung yang memadai.
Secara prinsip, Ismar berharap agar polemik ini dapat disikapi dengan kepala dingin oleh seluruh pihak. Kantor Pertanahan Kabupaten Maros didorong untuk proaktif membuka ruang klarifikasi resmi terkait standar tarif, mekanisme pembayaran, status berkas, standar operasional prosedur (SOP) waktu pelayanan, serta saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha perumahan (**)













