MAROS – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres (Mapolres) Maros, Rabu (4/11/2026). Aksi massa yang berlangsung konsisten ini bertujuan mendesak penindakan tegas terhadap aktivitas dugaan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tanralili dan Kecamatan Moncongloe yang kian meresahkan warga.
Meski aksi penyampaian aspirasi tersebut berjalan tertib dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, kekecewaan mendalam menyelimuti para demonstran. Pasalnya, pimpinan tertinggi kepolisian di daerah tersebut, Kapolres Maros, tak kunjung hadir untuk menemui massa aksi dan membuka ruang dialog.
Sikap apatis pimpinan Polres Maros tersebut menuai kritik pedas dari Kepala Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI Maros, Agung Maharu. Ia menilai mangkirnya Kapolres merupakan bukti lemahnya komitmen kepolisian dalam membuka ruang komunikasi serta mendengarkan keluhan langsung dari masyarakat terdampak.
“Kami datang dengan cara yang konstitusional dan tertib, membawa persoalan yang nyata dan dirasakan langsung oleh warga. Ruang dialog itu kami buka dengan itikad baik. Sangat disayangkan, Kapolres Maros memilih tidak hadir. Bagi kami, ini bukan soal HPPMI tidak ditemui, melainkan soal aspirasi rakyat Maros yang tidak didengar,” ujar Agung dalam keterangannya kepada pers.
Bawa Tuntutan “Permasalahan Struktural”
Aksi unjuk rasa ini merupakan konsistensi dari pernyataan sikap bertajuk “Permasalahan Struktural: Dibiarkan atau Dibenahi?”. Dalam tuntutan utamanya, HPPMI Maros mendesak penutupan total dan penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas tambang tanpa izin (PETI) di Tanralili dan Moncongloe.
Tidak hanya menyasar pekerja lapangan, HPPMI Maros juga meminta kepolisian menindak tegas para pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak atau oknum yang diduga menjadi “bemper” atau pelindung praktik penyedotan sumber daya alam secara terlarang tersebut.
Agung menegaskan bahwa aktivitas tambang liar di dua kecamatan itu bukanlah hal yang tersembunyi. Menurutnya, pembiaran yang terjadi terkesan aneh mengingat lalu lalang kendaraan berat terjadi secara transparan setiap hari.
“Tambang ini tidak berjalan di tempat tersembunyi. Alat beratnya terlihat, truknya melintas di jalan umum, dampaknya dirasakan warga. Pertanyaan kami sederhana dan wajar: apa langkah Polres Maros? Sikap diam pimpinan justru akan memperbesar pertanyaan publik,” seru Agung.
Sesalkan Tindakan Represif Aparat
Kekecewaan massa semakin memuncak ketika penanganan aksi di lapangan dinilai diwarnai oleh tindakan represif dari oknum aparat penegak hukum. Agung sangat menyayangkan respon berlebihan tersebut, mengingat massa sejak awal berikrar menjaga ketertiban umum.
“Kami menghormati tugas kepolisian dalam menjaga keamanan. Tetapi pengamanan tidak boleh berubah menjadi represi. Tindakan seperti ini tidak sejalan dengan semangat Polri yang presisi dan humanis, dan justru merugikan citra institusi Polri sendiri,” tegasnya.
Agung mengingatkan bahwa hak kebebasan berpendapat di muka umum telah dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, kepolisian juga terikat secara internal oleh Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
3 Tuntutan Sikap HPPMI Maros
Merespons dinamika aksi dan tindakan aparat di lapangan, HPPMI Maros secara resmi memuat tiga poin tuntutan utama:
- Desakan Dialog Terbuka: Mendesak Kapolres Maros segera memfasilitasi forum dialog terbuka bersama HPPMI Maros dan masyarakat terdampak, serta mengumumkan langkah konkret penindakan tambang ilegal di Tanralili dan Moncongloe secara transparan.
- Pemeriksaan Propam: Meminta Propam Polres Maros dan Bidpropam Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut dan memeriksa oknum aparat yang diduga bertindak represif terhadap pengunjuk rasa.
- Pengawalan Berkelanjutan: Menegaskan komitmen HPPMI Maros bersama elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal isu pertambangan ini hingga hukum benar-benar ditegakkan.
Mengakhiri pernyataannya, Agung menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak-hak warga Maros atas kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
“HPPMI Maros lahir dan besar bersama rakyat Maros. Selama tanah Maros dikeruk tanpa hukum, kami akan tetap berdiri di garis depan. Kami tidak meminta untuk dihormati, kami meminta agar hukum ditegakkan,” pungkasnya. (Ac)













