MAROS – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros mendadak menuai sorotan tajam serta kecaman keras dari pihak keluarga korban. Aparat kepolisian dinilai lamban dan tidak profesional dalam merespons laporan, sehingga diduga memberikan celah bagi terduga pelaku untuk melarikan diri dari wilayah hukum Kabupaten Maros.
Kasus pelik ini mencuat ke permukaan setelah seorang ibu bernama Rohaeni Fahrunisah (33) mendatangi Markas Kepolisian Resor Maros untuk menuntut keadilan. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: LP/B/277/VIII/2026/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2026, pihak keluarga resmi melaporkan insiden keji yang menghancurkan masa depan korban.
Berdasarkan uraian kronologi dalam laporan kepolisian tersebut, peristiwa pencabulan yang mencoreng moralitas ini terjadi di Perumahan Griya Maros Indah, Blok D3 No. 12, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Insiden kelam tersebut tidak hanya melanggar norma hukum dan susila, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis berat berupa trauma mendalam bagi korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus negara.
Merasa terpukul dan keberatan atas tindakan bejat tersebut, pihak keluarga korban segera mengambil langkah konstitusional dengan mempercayakan penegakan hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Harapan mereka sederhana namun fundamental: aparat kepolisian bergerak cepat meringkus terduga pelaku agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Namun, asa keluarga korban seketika runtuh akibat lambannya penanganan perkara di lapangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh orang tua korban kepada penyidik yang menangani kasus ini, mereka dikejutkan dengan informasi bahwa terduga pelaku kini hanya berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Status tersebut dikeluarkan bukan karena kecepatan penangkapan sejak awal, melainkan karena pergerakan penyidik yang terlampau lambat hingga memberi kesempatan pelaku kabur.
“Kami sangat kecewa dengan lambannya tindakan yang diambil oleh Unit PPA Polres Maros. Bagaimana mungkin pelaku baru dijadikan DPO setelah sekian lama laporan masuk, padahal identitas dan keberadaannya sempat terdeteksi? Keterlambatan ini jelas menunjukkan lemahnya respons cepat dari aparat,” ungkap perwakilan keluarga korban dengan nada geram.
Merespons situasi yang dinilai mencederai rasa keadilan publik ini, pihak keluarga bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak Kapolres Maros untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut agar pimpinan tertinggi di Polres Maros segera turun tangan mengevaluasi total kinerja jajarannya, khususnya para personel yang bertugas di Unit PPA Satreskrim.
Evaluasi dan pembenahan menyeluruh ini dinilai sangat krusial demi memulihkan kepercayaan publik yang mulai merosot terhadap institusi penegak hukum. Kasus kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan atensi khusus dan tindakan luar biasa pula, bukan penanganan yang berlarut-larut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak berwenang di Polres Maros, termasuk kepada Kasat Reskrim dan Kanit PPA, guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait perkembangan pengejaran terhadap terduga pelaku yang kini melarikan diri entah ke mana. (Ac)













