MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melalui tim intelijennya menggelar program penyuluhan hukum bertajuk “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di UPTD SDN 22 Maros pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan yang dimulai tepat pukul 10.00 WITA ini diikuti dengan penuh antusias oleh sekitar 75 peserta yang terdiri dari siswa-siswi serta dewan guru.
Program JMS kali ini mengangkat dua materi krusial yang menyasar pembentukan karakter anak sejak usia dini, yakni pencegahan perundungan (bullying) serta penanaman nilai-nilai anti-korupsi. Kehadiran tim jaksa di lingkungan sekolah disambut hangat oleh pihak sekolah sebagai langkah preventif yang sangat relevan dengan dinamika sosial saat ini.
Kasi Intel Kejari Maros, Adry Rinaldy, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah ini dirancang khusus untuk menyasar jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Maros.
“Tujuan utama dari kegiatan JMS ini adalah untuk memberikan sosialisasi serta pemahaman mendalam kepada para peserta didik terkait betapa pentingnya pendidikan anti-korupsi dan anti-bullying yang harus ditanamkan sejak berada di satuan pendidikan,” ungkap Adry Rinaldy.
Ia menambahkan, pemahaman hukum sejak dini sangat penting agar anak-anak kelak tumbuh menjadi generasi bangsa yang berintegritas, menghargai sesama teman, serta memahami batasan-batasan norma yang berlaku di masyarakat.
Senada dengan pihak kejaksaan, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, A. Takdir, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi antara dunia pendidikan dan penegak hukum ini.
Menurutnya, penguatan karakter di tingkat dasar memegang kunci utama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bersih dari tindakan tercela.
“Pentingnya edukasi semacam ini adalah untuk membentengi mental anak-anak kita dari tindakan kekerasan psikis maupun fisik seperti bullying, sekaligus menanamkan nilai kejujuran yang merupakan fondasi dari sikap anti-korupsi sejak dini di lingkungan satuan pendidikan,” ujar A. Takdir.
Melalui kegiatan interaktif ini, para siswa SDN 22 Maros tidak hanya mendengarkan pemaparan materi, tetapi juga diajak berdialog aktif dan tanya jawab seputar contoh-contoh perbuatan tercela yang harus dihindari dalam kehidupan sehari-hari di sekolah maupun di luar sekolah.
Diharapkan, dengan adanya kolaborasi antara Kejari Maros dan Dinas Pendidikan ini, angka kasus perundungan dapat ditekan secara signifikan, serta mampu melahirkan generasi muda Kabupaten Maros yang cerdas, beretika, dan taat hukum. (AC)













