MAROS — Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros sukses membongkar dan mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika secara beruntun hanya dalam kurun waktu satu pekan terakhir di wilayah hukum Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dari serangkaian operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai sekitar 80 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran, siap edar di tengah masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini berkat kesigapan petugas di lapangan serta tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran barang haram di lingkungan mereka. Seluruh tersangka beserta barang bukti sabu kini telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Maros guna menjalani proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa penindakan intensif ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam membersihkan wilayah Kabupaten Maros dari ancaman bahaya narkoba. Ia memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun jaringan sindikat narkotika untuk beroperasi di daerah tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Iptu Asri Arif kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Lebih lanjut, Iptu Asri Arif tidak lupa menyampaikan apresiasi sekaligus imbauan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Maros. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak akan maksimal tanpa adanya partisipasi aktif dari warga masyarakat, terutama dalam hal memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di sekitar tempat tinggal Anda,” tambahnya.
Dengan diamankannya sembilan tersangka beserta barang bukti 80 gram sabu ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka kriminalitas dan peredaran narkotika di Kabupaten Maros, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Maros masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut. (AC)













